Selasa, 03 Januari 2012

KEBEBASAN BERORGANISASI


Kebebasan berarti kemerdekaan untuk bertindak sesuai dengan kemauan hati. Namun, kebebasan kita hendaknya tak mengganggu kebebasan orang lain. Kita sebaiknya menggunakan kebebasan kita dengan rasa tanggung jawab. Menggunakan kebebasan secara bertanggung jawab merupakan perwujudan dari sikap menghormati kebebasan orang lain untuk melaksanakan hak dan kewajibannya.

Salah satu contoh kebebasan kita adalah bebas memilih organisasi, baik yang ada di lingkungan sekolah maupun di lingkungan masyarakat. Kebebasan berorganisasi artinya hak asasi seseorang untuk memilih atau bergabung dengan suatu organisasi yang sesuai dengan hati nuraninya. Jadi tidak ada orang yang berhak melarang seseorang untuk berorganisasi.
Di Indonesia, hak organisasi diatur oleh undang-undang. Hak berorganisasi secara tidak langsung tersirat dalam pancasila, sebagai sumber hokum Indonesia, dan tercantum dalam UUD 1945, terutama Pasal 28 E (Ayat 3). Dalam pasal tersebut dikatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat. Maksudnya adalah setiap warga Negara Indonesia memiliki hak untuk bebas memilih atau membentuk suatu organisasi atau kelompok yang sesuai dengan minat yang mereka miliki. Tidak ada satu pihak pun yang boleh memaksa atau melarang seseorang untuk bergabung dengan suatu organisasi. Tetapi, sekali lagi perlu diingat bahwa kebebasan ini tidak boleh mengganggu hak dan kebebasan orang lain.

Meskipun setiap orang berhak untuk memilih menjadi anggota atau pengurus suatu organisasi, tetapi mesti memperhatikan beberapa hal berikut :
  • Mengetahui tujuan organisasi. Artinya organisasi yang akan dimasuki itu sesuai dengan kemauan dan dapat membantu perkembangan belajar atau tidak. Jangan sampai organisasi tersebut merugikan kita 
  • Mencari tahu kegiatan-kegiatan yang telah dilakukan oleh suatu organisasi. Artinya kegiatan-kegiatan tersebut membantu atau tidak dalam proses perkembangan diri 
  • Mencari tahu posisi apa yang cocok dalam organisasi yang akan dimasuki. 
  • Melakukan tugas-tugas yang telah diberikan organisasi dengan penuh rasa tanggung jawab.
Referensi : Buku Kewarganegaraan Penerbit : Erlangga  

1 komentar:

  1. ttg kbebasan brorganisasi
    bagaimana bila org tua qt sndiri yg mlarang?

    BalasHapus