Minggu, 04 Mei 2014

Analisis Dampak Penerapan PSAK 16, 46, 50, 55, 60 pada Tahun 2012 terhadap Laporan Keuangan PT. Indo Tambangraya Megah Tbk.




Aset tetap
Efektif pada tanggal 1 januari 2012, Grup  menerapkan PSAK no. 16 (Revisi 2011) “Aset Tetap” dan ISAK No. 25 “Hak Atas Tanah”

Dampak penerapan PSAK no.16 (Revisi 2011) dan ISAK No. 25 “Hak Atas Tanah”pada perusahaan yaitu :
Memberikan pengaruh terhadap pelaporan keuangan dan pengungkapan pada pelaporan keuangan perusahaan.

Pengaruh pada laporan keuangan :
Adanya penurunan beban penyusutan sebesar $ 5.706, Tanah diakui sebesar harga perolehan dan tidak disusutkan. Aset tetap diakui sebesar harga perolehan dikurangi akumulasi penyusutan. Aset tetap disusutkan menggunakan metode garis lurus hingga mencapai nilai sisa, selama periode yang lebih rendah antara estimasi masa manfaat aset, umur tambang, atau masa PKP2B atau Izin Usaha Pertambangan. Biaya-biaya setelah pengakuan awal aset diakui sebagai bagian dari nilai tercatat aset atau sebagai aset yang terpisah, sebagaimana mestinya, hanya apabila kemungkinan besar Grup akan mendapatkan manfaat ekonomis masa depan berkenaan dengan aset tersebut dan biaya perolehan aset dapat diukur dengan handal. Nilai tercatat komponen yang diganti tidak lagi diakui. Biaya perbaikan dan pemeliharaan dibebankan ke dalam laporan laba rugi komprehensif konsolidasian dalam periode dimana biaya-biaya tersebut terjadi.

Instrumen Keuangan
PSAK No. 60, “Instrumen Keuangan: Pengungkapan”, mensyaratkan pengungkapan yang lebih luas atas manajemen risiko keuangan entitas dibandingkan dengan PSAK No. 50 (Revisi 2006), ”Instrumen Keuangan: Penyajian dan Pengungkapan”.

Dampak penerapan PSAK No. 50 (Revisi 2010), PSAK No. 55 (Revisi 2011), dan PSAK No. 60 yaitu :
Memberikan pengaruh terhadap pelaporan keuangan dan pengungkapan pada pelaporan keuangan perusahaan.

Pengaruh pada laporan keuangan :
Mengharuskan adanya pengungkapan mengenai pengukuran nilai wajar menggunakan hirarki pengukuran nilai wajar. Penerapan standar ini memerlukan tambahan pengungkapan tetapi tidak berdampak terhadap posisi keuangan atau pendapatan komprehensif Grup.
Aset dan liabilitas Grup yang diukur dan diakui pada nilai wajar adalah hanya piutang dan liabilitas derivative dimana pengukuran tersebut menggunakan hirarki tingkat 2.
Manajemen berpendapat bahwa nilai buku dari aset dan liabilitas keuangannya mendekati nilai wajar dari aset dan liabilitas keuangan tersebut pada tanggal 31 Desember 2012 dan 2011.

Perpajakan
Efektif tanggal 1 Januari 2012, Grup menerapkan PSAK No. 46 (Revisi 2010), “Pajak Penghasilan”

Dampak penerapan PSAK No. 46 (Revisi 2010) pada perusahaan :
Penerapan PSAK ini tidak menimbulkan perubahan material pada laporan keuangan perusahaan.

Pengaruh pada laporan keuangan :
Beban pajak kini ditentukan berdasarkan laba kena pajak dalam tahun yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan  tarif pajak yang berlaku. Aset dan liabilitas pajak tangguhan diakui atas konsekuensi pajak periode mendatang yang timbul dari perbedaan jumlah tercatat aset dan liabilitas menurut laporan keuangan dengan dasar pengenaan pajak aset dan liabilitas serta akumulasi rugi fiskal. Liabilitas pajak tangguhan diakui untuk semua perbedaan temporer kena pajak dan aset pajak tangguhan diakui untuk perbedaan temporer yang boleh dikurangkan serta akumulasi rugi fiskal yang dapat dikompensasikan, sepanjang besar kemungkinan dapat dimanfaatkan untuk mengurangi laba kena pajak pada masa datang. Pajak tangguhan diukur dengan menggunakan tarif pajak yang berlaku atau secara substansial telah berlaku pada tanggal laporan posisi keuangan. Pajak tangguhan dibebankan atau dikreditkan dalam laporan laba rugi komprehensif konsolidasian, kecuali pajak tangguhan yang dibebankan atau dikreditkan langsung ke ekuitas.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan disajikan di laporan posisi keuangan konsolidasian atas dasar kompensasi, kecuali aset dan liabilitas pajak tangguhan untuk entitas yang berbeda, sesuai dengan penyajian aset dan liabilitas pajak kini.
Perubahan atas liabilitas pajak dicatat ketika hasil pemeriksaan diterima atau, jika banding diajukan oleh Grup, ketika hasil banding ditentukan.
Aset pajak tangguhan senilai US$6.447(2011:US$23.080) terkait dengan rugi pajak sejumlah US$23.080 (2011:US$12.740) tidak diakui. Kerugian tersebut berasal dari kerugian Perusahaan senilai US$23.080 (2011:US$23.080) yang berkaitan dengan keberatan pajak Perusahaan di tahun 2008.

Minggu, 23 Maret 2014

ITMG ( Indo Tambangraya Megah Tbk)



Sejarah
Indo Tambangraya Megah berdiri pada tanggal 02 September 1987 sebagai Perseroan Terbatas dan memulai kegiatan usaha komersialnya pada tahun 1988, kemudian pada tahun 2007 diakuisisi oleh Grup Banpu Thailand dan selanjutnya pada bulan Desember 2007 menjadi perusahaan terbuka.  Banpu melalui PT Centralink Wisesa International memiliki 77,60% saham, PT Sigma Buana Cemerlang 2,40% dan selebihnya merupakan saham masyarakat.

Pada tahun 2008, saham PT Centralink Wisesa International dialihkan ke Banpu Minerals (Singapore) Pte. Ltd. Sebesar 73,72% dan porsi saham publik menjadi 26,28%. Pada tahun 2010, Banpu Minerals (Singapore) PTe. Ltd. Menjual sahamnya sebesar 8,72% kepada publik dan mempertahankan kepemilikan mayoritas sebesar 65% dan selebihnya dimiliki masyarakat dengan jumlah rendah lebih dari 5% masing-masing.

Kantor pusat ITMG berlokasi di Pondok Indah Office Tower III Lantai 3, Jl. Sultan Iskandar Muda, Pondok Indah Kav. V-TA Jakarta Selatan 12310. Berdasarkan Anggaran Dasar Perusahaan ruang lingkup kegiatan ITMG adalah bidang pertambangan dengen melakukan investasi pada anak usaha dan jasa pemasaran untuk pihak-pihak berelasi. Anak usaha yang dimiliki bergerak dalam industry pertambangan batubara. Induk pengendali utama ITMG adalah Banpu Public Company Limited, sebuah perusahaan yang didirikan di Kerajaan Thailand.

Tinjauan Usaha

Lingkup usaha ITM mencakup operasi penambangan batubara, pengolahan dan logistik yang terintegrasi di Indonesia. Perusahaan menguasai kepemilikan saham mayoritas di tujuh anak perusahaan dan mengoperasikan enam konsesi tambang di pulau Kalimantan, meliputi Provinsi Kalimantan Timur, Tengah dan Selatan. ITMG juga memiliki dan mengoperasikan Terminal Batubara Bontang (BoCT), tiga pelabuhan muat dan Pembangkit Listrik Bontang. Ketujuh perusahaan tersebut adalah  PT Indominco Mandiri, PT Trubaindo Coal Mining, PT Jorong Barutama Greston dan PT Kitadin (Embalut) , PT Bharinto Ekatama dan PT Kitadin (Tandung Mayang),  PT ITM Indonesia dan PT Tambang Raya Usaha Tama.

Standar Akuntansi yang digunakan

Indo Tambangraya Megah, Tbk (ITMG) menggunakan standar akuntansi yang diterapkan di Indonesia yaitu PSAK. Laporan keuangan Indo Tambangraya dibuat oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana & Rekan – Price Waterhouse Coopers.

 

Struktur Kepengurusan

Sekretaris Korporat                      :    Roslini Onwardi
Direktur                                          :    1.    Pongsak Thongampai  (Direktur Utama)
                                                              2.    Edward Manurung, SE, MBA
                                                              3.    Hartono Widiaja
                                                              4.    Lekso Poeranto
                                                              5.    Sean Trehane Pellow
                                                              6.    A.H. Bramantya Putra
Komisaris                                        :    1.    Ibrahim Yusuf
                                                              2.    Somyot Ruchirawat
                                                              3.    Somruedee Chaimongkol
                                                              4.    Ir. Lukmanul Hakim, MM
                                                              5.    Rudijanto Boentoro
                                                              6.    Prof. DR. Djisman S. Simandjuntak
Komite Audit                                  :    1.    Ibrahim Yusuf  (Ketua)
                                                              2.    Prof. Sidharta Utama, PhD, CFA (Anggota)
                                                              3.    Rudi Riady (Anggota)

 



Visi & Misi Indo Tambangraya Megah, Tbk (ITMG)

·        Visi
Menjadi perusahaan energi terkait batu bara terkemuka di Indonesia dengan pertumbuhan yang bekesinambungan yang dicapai melalui profesionalisme dan peduli terhadap para karyawan, masyarakat dan lingkungan.
·        Misi
-       Mengembangkan keunggulan pada semua lini operasi untuk melayani pelanggan dengan kualitas dan kuantitas produk danjasa yang konsisten.
-      Mengembangkan karyawan yang piawai, sistem dan infrastruktur yang efisien berdasarkan budaya yang berinovasi, berintegritas, berkepedulian dan bersinergi.
-     Berinvestasi dalam bisnis energi berbasis batu bara yang secara berkesinambungan memperkuat posisi kami.
-        Mendorong dan berkontribusi bagi perkembangan masyarakat dengan bertindak sebagai warga yang baik dan berkontribusi terhadap ekonomi dan masyarakat.

Anak Perusahaan Indo Tambangraya Megah, Tbk (ITMG)
-            PT Indominco Mandiri (IMM)               Penambangan batubara / coal mining
-            PT Trubaindo Coal Mining (TCM)         Penambangan batubara / coal mining
-            PT Jorong Barutama Greston (JBG)       Penambangan batubara / coal mining
-            PT Bharinto Ekatama (BEK)                  Penambangan batubara / coal mining
-            PT Kitadin                                            Penambangan batubara, jasa kontraktor yang berkaitan dengan penambangan batubara dan perdagangan batubara / coal mining, contractor services related to coal mining and coal trading

Struktur Organisasi

 

 Struktur Perusahaan





QSE

PT Indo Tambangraya Megah Tbk.  senantiasa memenuhi kesesuaian mutu baik produk dan pelayanan, dan secara berkelanjutan meningkatkan keefektivan proses sistem manajemen mutu, keselamatan dan lingkungan (Quality, Safety, Environment) dalam upaya meningkatkan kepuasan pelanggan dan pemangku kepentingan lainnya sehingga proses produksi berjalan aman, dan pengelolaan lingkungan kawasan pertambangan dan lahan bekas tambang terjamin.
Hal-hal yang diterapkan dalam QSE Management Standard adalah mengindentifikasi, menilai, dan mengelola risiko yang dihadapi oleh karyawan, kontraktor, operasi, lingkungan dan masyarakat setempat sebagai akibat kegiatan pertambangan. Untuk itu, setiap kegiatan unit usaha dilengkapi pranata manajemen mutu, keselamatan, dan kesehatan kerja sebagai penunjang strategi jangka panjang untuk mencapai keunggulan perusahaan.
Peta jalan QSE untuk mencapai visi perusahaan menjadi perusahaan energi  terkemuka  diawali dengan menetapkan hal yang mendasar berupa penyusunan Standar Prosedur Operasional yang baik untuk Mutu, Keselamatan dan Kesehatan Kerja, serta Lingkungan, kemudian diikuti dengan pemenuhan standar internasional seperti ISO 90001: 2008 untuk Manajemen Mutu, OHSAS 180001: 2007 untuk Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja, dan ISO 14001: 2004 untuk Manajemen Lingkungan.
Langkah ketiga adalah peningkatan kinerja QSE dengan menerapkan perbandingan internal dan menetapkan tujuan yang  menantang seperti penerapan TPM (Total Productive Management).
Langkah terakhir adalah meraih kesempurnaan yang ditandai dengan mendapatkan penghargaan bertaraf nasional dan internasional serta pembangunan yang berkelanjutan.