Senin, 26 Maret 2012

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI SUBSIDI ENERGY YANG TERJADI DI INDONESIA

Manusia adalah makhluk sosial yang hidup saling berinteraksi dengan manusia lainnya, saling membantu dan saling mengisi. Hukum merupakan suatu aturan yang telah disepakati bersama oleh sekelompok masyarakat, Negara. Kehidupan manusia harus diatur dengan hukum yang berlaku. Dimana hukum yang berlaku wajib ditaati tidak boleh dilanggar agar tidak terjadi perselisihan diantara makhluk sosial.

Hukum terdiri atas beberapa macam diantaranya yaitu, hukum agama, hukum adat, hukum sosial, hukum ekonomi dan hukum yang lainnya. Pada kesempatan ini saya akan membahas mengenai hukum dalam ekonomi yang terjadi di Indonesia.  Hukum ekonomi merupakan hukum yang mengatur fenomena dan kegiatan ekonomi.

Sumber-sumber Hukum Bisnis pada Aspek Hukum dalam Ekonomi
ada empat sumber hukum yaitu :

·        Perundang-undangan
ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang). Selain itu juga perundang-undangan yang termaksut mengenai perusahaan di Indonesia, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang terus dilaksanakan dan dikembangkan hingga saat ini.



·        Kontrak perusahaan
Kontrak perusahaan atau yang biasa juga disebut dengan perjanjian selalu ditulis dan dianggap sebagai sumber utama hak dan kewajiban pihak-pihak yang terlibat dalam suatu kesepakatan

·        Yurisprudensi
Yurisprudensi adalah sumber hukum perusahaan yang dapat diikuti oleh pihak-pihak terkait.  

·        Kebiasaan.
Kebiasaan merupakan sumber hukum khusus yang tidak tertulis secara formal. Kebiasaan sebagai sumber hukum dapat diikuti pengusaha tatkala peraturan mengenai pemenuhan hak dan kewajiban tidak tercantum dalam undang-undang dan perjanjian.

Seperti saat ini sedang terjadi kelangkaan BBM (Bahan Bakar Minyak) yang sedang melanda Indonesia dan pemerintah akan mengambil kebijakan menaikan harga BBM tersebut, Kesepakatan mengenai besaran subsidi energy masih menjadi masalah di Indonesia Opsi pertama, menetapkan besaran subsidi energi sebesar Rp.225 triliun, kemudian mengubah pasal 7 ayat 6 dalam undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2012 mengenai fleksibilitas pemerintahan dalam menyesuaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi ketika harga minyak dunia melambung tinggi. pemerintah juga diharuskan memberikan kompensasi sebesar Rp.30,6 triliun apabila melakukan penyesuaian harga BBM. Opsi kedua, penetapan besaran subsidi BBM sebesar Rp.178 triliun, dan cadangan resiko fisikal untuk kelistrikan sebesar Rp.23 tirliun. Pada opsi ini, pasal 7 ayat 6 tidak diubah, sehingga pemerintah tidak fleksibel untuk menaikkan harga BBM. 

Dari hasil rapat kerja Badan Anggaran DPR dengan pemerintah, dari sembilan fraksi yang ada, dua fraksi dari Gerindra dan PDI-P masih bersikeras memilih opsi kedua. "Penjelasan-penjelasan yang telah sampaikan cukup jelas. Permasalahan besaran postur subsidi tersebut harus segera diselesaikan, karena pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) lainnya tidak dapat dimulai jika besaran postur subsidi yang akan diberikan pemerintah belum ditetapkan.

Banyak masyarakat di daerah-daerah di Indonesia yang telah melakukan tindakan kriminal dengan menimbun BBM dan dijual kembali jika harga telah melambung tinggi saat terjadi kelangkaan. Disini masalah hukum harus ditegakan, pemerintah harus mengambil tindakan tegas agar masyarakat Indonesia yang membutuhkan BBM segera mungkin dapat mendapatkan BBM yang diperlukan secara adil dan merata. Bukan hanya sekedar BBM saja, begitu juga dengan sumber daya alam yang agar  terjadi pemerataan sumber daya.

Hukum yang mengatur perekonomian di Indonesia diatur oleh pasal 33 UUD 1945 yaitu:
  1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluarga
  2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negarara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara 
  3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat 
  4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional 
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang

Ayat 1 yang berisi “ Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan ” dapat kita pahami bahwa sesungguhnya apapun yang menyangkut perekonomian akan dilakukan secara bersama dan berlandaskan atas asas kekeluargaan yang merupakan salah satu cikal bakal koperasi. Serta tidak ada kegiatan ekonomi yang bertujuan saling menjatuhkan sesamanya demi mendapatkan keuntungan yang besar.

Pasal 33 ayat 2 menyebutkan bahwa  “Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.” Seperti minyak atau brang tambang lainnya dan juga air dikuasai oleh pemerintah agar dapat dijalankan dengan benar tidak ada pengambilan keuntungan berlebihan untuk kepentingan pribadi.

Pasal  33 ayat 3 menyebutkan bahwa Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.Pada ayat ketiga adalah penjelasan lebih lanjut dari ayat kedua bahwa bumi, air dan kekayaan alam jelas harus dilakukan dan dikuasai oleh Negara agar tidak dimonopoli oleh pihak swasta dan masyarakat dapat menikmati dengan harga yang terjangkau.

Pasal 33 ayat 4 menyebutkan bahwa “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.” Ini menyatakan bahwa perekonomian diselenggarakan dengan berwawasan lingkungan agar tidak terjadi  pengrusakan lingkungan diakibatkan mengeruk sumber daya alam secara bebas demi keuntungan semata. Contohnya pembalakan hutan, penambanga pasir yang illegal atau barang tambang lainnya secara ilegal.

Pasal 33 ayat 4 menyebutkan bahwa “Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang” ini menyatakan bahwa bukan hanya dalam pasal ini saja mengenai hukum ekonomia di Indonesia melainkan masih banyak hukum yang mengatur perekonomian Indonesia.

Hukum Ekonomi di Indonesia juga harus mampu mentaati UUD 1945 (amandemen) pasal 27 ayat (2) yang berisi : “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Negara juga memiliki kewajiban untuk mensejahteraan rakyatnya, sehingga perekonomian harus dapat mensejahterakan seluruh rakyat, sementara fakir miskin dan anak yang terlantar juga perlu dipelihara oleh Negara.

Dari penjelasan pasal tersebut diatas kita dapat mengambil kesimpulan bahwa jelas sudah  hukum ekonomi yang telah dibuat dibuat untuk menyejahterakan masyarakat Indonesia, memberi keadilan serta memberikan rasa aman dalm menjalani kegiatan ekonomi, yaitu menggunakan sumber daya alam secara baik dan maksimal namun tidak semaunya, karena telah ada aturan-aturan yang berlaku. Namun pada kenyataannya hukum ini tidak berjalan lancar, banyak masyarakat Indonesia yang tidak dapat menikmati sumber daya alam Indonesia secara maksimal karena harga yang terus melambung tinggi namun pendapatannya semakin berkurang, dan semakin banyaknya penduduk dengan tingkat kemiskinan yang tinggi.