Minggu, 04 Mei 2014

Analisis Dampak Penerapan PSAK 16, 46, 50, 55, 60 pada Tahun 2012 terhadap Laporan Keuangan PT. Indo Tambangraya Megah Tbk.




Aset tetap
Efektif pada tanggal 1 januari 2012, Grup  menerapkan PSAK no. 16 (Revisi 2011) “Aset Tetap” dan ISAK No. 25 “Hak Atas Tanah”

Dampak penerapan PSAK no.16 (Revisi 2011) dan ISAK No. 25 “Hak Atas Tanah”pada perusahaan yaitu :
Memberikan pengaruh terhadap pelaporan keuangan dan pengungkapan pada pelaporan keuangan perusahaan.

Pengaruh pada laporan keuangan :
Adanya penurunan beban penyusutan sebesar $ 5.706, Tanah diakui sebesar harga perolehan dan tidak disusutkan. Aset tetap diakui sebesar harga perolehan dikurangi akumulasi penyusutan. Aset tetap disusutkan menggunakan metode garis lurus hingga mencapai nilai sisa, selama periode yang lebih rendah antara estimasi masa manfaat aset, umur tambang, atau masa PKP2B atau Izin Usaha Pertambangan. Biaya-biaya setelah pengakuan awal aset diakui sebagai bagian dari nilai tercatat aset atau sebagai aset yang terpisah, sebagaimana mestinya, hanya apabila kemungkinan besar Grup akan mendapatkan manfaat ekonomis masa depan berkenaan dengan aset tersebut dan biaya perolehan aset dapat diukur dengan handal. Nilai tercatat komponen yang diganti tidak lagi diakui. Biaya perbaikan dan pemeliharaan dibebankan ke dalam laporan laba rugi komprehensif konsolidasian dalam periode dimana biaya-biaya tersebut terjadi.

Instrumen Keuangan
PSAK No. 60, “Instrumen Keuangan: Pengungkapan”, mensyaratkan pengungkapan yang lebih luas atas manajemen risiko keuangan entitas dibandingkan dengan PSAK No. 50 (Revisi 2006), ”Instrumen Keuangan: Penyajian dan Pengungkapan”.

Dampak penerapan PSAK No. 50 (Revisi 2010), PSAK No. 55 (Revisi 2011), dan PSAK No. 60 yaitu :
Memberikan pengaruh terhadap pelaporan keuangan dan pengungkapan pada pelaporan keuangan perusahaan.

Pengaruh pada laporan keuangan :
Mengharuskan adanya pengungkapan mengenai pengukuran nilai wajar menggunakan hirarki pengukuran nilai wajar. Penerapan standar ini memerlukan tambahan pengungkapan tetapi tidak berdampak terhadap posisi keuangan atau pendapatan komprehensif Grup.
Aset dan liabilitas Grup yang diukur dan diakui pada nilai wajar adalah hanya piutang dan liabilitas derivative dimana pengukuran tersebut menggunakan hirarki tingkat 2.
Manajemen berpendapat bahwa nilai buku dari aset dan liabilitas keuangannya mendekati nilai wajar dari aset dan liabilitas keuangan tersebut pada tanggal 31 Desember 2012 dan 2011.

Perpajakan
Efektif tanggal 1 Januari 2012, Grup menerapkan PSAK No. 46 (Revisi 2010), “Pajak Penghasilan”

Dampak penerapan PSAK No. 46 (Revisi 2010) pada perusahaan :
Penerapan PSAK ini tidak menimbulkan perubahan material pada laporan keuangan perusahaan.

Pengaruh pada laporan keuangan :
Beban pajak kini ditentukan berdasarkan laba kena pajak dalam tahun yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan  tarif pajak yang berlaku. Aset dan liabilitas pajak tangguhan diakui atas konsekuensi pajak periode mendatang yang timbul dari perbedaan jumlah tercatat aset dan liabilitas menurut laporan keuangan dengan dasar pengenaan pajak aset dan liabilitas serta akumulasi rugi fiskal. Liabilitas pajak tangguhan diakui untuk semua perbedaan temporer kena pajak dan aset pajak tangguhan diakui untuk perbedaan temporer yang boleh dikurangkan serta akumulasi rugi fiskal yang dapat dikompensasikan, sepanjang besar kemungkinan dapat dimanfaatkan untuk mengurangi laba kena pajak pada masa datang. Pajak tangguhan diukur dengan menggunakan tarif pajak yang berlaku atau secara substansial telah berlaku pada tanggal laporan posisi keuangan. Pajak tangguhan dibebankan atau dikreditkan dalam laporan laba rugi komprehensif konsolidasian, kecuali pajak tangguhan yang dibebankan atau dikreditkan langsung ke ekuitas.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan disajikan di laporan posisi keuangan konsolidasian atas dasar kompensasi, kecuali aset dan liabilitas pajak tangguhan untuk entitas yang berbeda, sesuai dengan penyajian aset dan liabilitas pajak kini.
Perubahan atas liabilitas pajak dicatat ketika hasil pemeriksaan diterima atau, jika banding diajukan oleh Grup, ketika hasil banding ditentukan.
Aset pajak tangguhan senilai US$6.447(2011:US$23.080) terkait dengan rugi pajak sejumlah US$23.080 (2011:US$12.740) tidak diakui. Kerugian tersebut berasal dari kerugian Perusahaan senilai US$23.080 (2011:US$23.080) yang berkaitan dengan keberatan pajak Perusahaan di tahun 2008.