Sabtu, 29 Oktober 2011

Mengapa Koperasi di Indonesia Sulit Berkembang

Koperasi selama ini diperhadapkan dengan berbagai hambatan sehingga sulit untuk berkembang.

Kepala Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan Sulawesi Tengah Muhammad Hajir Hadde, SE. MM menyebutkan salah satu hambatan yang dihadapi selama ini diantaranya manajemen dan modal usaha. Hal itu dikatakannya dihadapan peserta Diklat Koperasi Simpan Pinjam KSP dan Unit Simpan Pinjam USP yang saat ini sedang berlangsung di Palu. Untuk mengantisipasi berbagai hambatan dimaksud khususnya manajemen Dinas Kumperindag selaku leading sector terus berupaya mengatasinya melalui pendidikan dan pelatihan serta pemberian modal usaha.
Hajir Hadde menambahkan, disamping upaya pendidikan dan pelatihan dalam mengantisipasi hambatan yang dihadapi selama ini, pihaknya juga memberi kesempatan kepada para pengurus untuk magang ke daerah lain yang sudah maju khususnya terkait dengan pengelolaan koperasi yang baik. (F.15)

Koperasi di Indonesia diperkirakan sulit berkembang
dan kalah bersaing dengan pelaku usaha perorangan akibat pembatasan bisnis koperasi untuk menjual komoditas publik. Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (KUMKM) Jabar Wawan Hernawan mengatakan, lambatnya pertumbuhan koperasi di Indonesia akibat pembatasan bisnis koperasi. Koperasi tidak diperkenankan menjual komoditas publik seperti beras, gula, pupuk, dan lainnya. Padahal, bisnis pada sektor tersebut mampu mendongkrak roda bisnis koperasi.

“Seharusnya koperasi diberi kesempatan mengelola bisnis yang berhubungan dengan rakyat seperti sembako,pupuk,bibit, dan lainnya. Bukan sebaliknya dikuasai perorangan,” kegagalan koperasi tak lepas dari keseriusan pemerintah pusat mengembangkan koperasi, baik regulasi maupun pendanaan. “Kadang antara kebijakan pusat dan daerah tumpang tindih,termasuk kebijakan memberikan dana bagi koperasi.
Itu kurang baik bagi pertumbuhan koperasi. Saat ini Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) mulai menyusun master plan untuk menggenjot bisnis koperasi di Indonesia. Menurut Sekretaris Kementerian KUKM Guritno Kusumo,dalam 3-4 bulan ke depan master plan tersebut diharapkan selesai dan menghasilkan solusi bagi perkembangan koperasi di Indonesia.

“Solusinya bisa berupa pembekuan atau mengaktifkan kembali koperasi yang sudah mati.Tapi, kita akan lihat kasus per kasus berdasarkan masalah yang dihadapi koperasi bersangkutan. Jangan sampai koperasi yang punya utang besar dibekukan.
Koperasi sebagai salah satu unit ekonomi yang didasarkan atas asas kekeluargaan dewasa ini telah mengalami perkembangan yang pesat .Tidak hanya di Indonesia tetapi juga di dunia. Eksistensi koperasi sejak zaman dulu sampai sekarang telah banyak berperan dalam pembangunan khususnya di Indonesia dan umumnya di dunia.
Sebagai gerakan ekonomi rakyat yang menyatukan kaum ekonomi lemah ,koperasi telah membantu membangun ekonomi negara – negara di dunia baik negara maju maupun negara berkembang. Bahkan sekarang koperasi di negara – negara maju tidak hanya sebagai unit ekonomi kecil lagi tetapi sudah berkembang menjadi unit ekonomi yang besar, strategis dan punya daya saing dengan perusahaan – perusahaan skala besar.
Begitupun di Indonesia, koperasi menjadi salah satu unit ekonomi yang punya peran besar dalam memakmurkan negara ini sejak zaman penjajahan sampai sekarang. Hanya saja perkembangan koperasi di Indonesia walaupun terbilang lumayan pesat tetapi pekembanganya tidak sepesat di negara – negara maju ini dikarenakan beberapa hal yaitu:

1. Imej koperasi sebagai ekonomi kelas dua masih tertanam dalam benak orang – orang Indonesia sehingga, menjadi sedikit penghambat dalam pengembangan koperasi menjadi unit ekonomi yang lebih besar ,maju dan punya daya saing dengan perusahaan – perusahaan besar.

2. Perkembangan koperasi di Indonesia yang dimulai dari atas (bottom up) tetapi dari atas (top down),artinya koperasi berkembang di indonesia bukan dari kesadaran masyarakat, tetapi muncul dari dukungan pemerintah yang disosialisasikan ke bawah. Berbeda dengan yang di luar negeri, koperasi terbentuk karena adanya kesadaran masyarakat untuk saling membantu memenuhi kebutuhan dan mensejahterakan yang merupakan tujuan koperasi itu sendiri, sehingga pemerintah tinggal menjadi pendukung dan pelindung saja. Di Indonesia, pemerintah bekerja double selain mendukung juga harus mensosialisasikanya dulu ke bawah sehingga rakyat menjadi mengerti akan manfaat dan tujuan dari koperasi.

3. Tingkat partisipasi anggota koperasi masih rendah, ini disebabkan sosialisasi yang belum optimal. Masyarakat yang menjadi anggota hanya sebatas tahu koperasi itu hanya untuk melayani konsumen seperti biasa, baik untuk barang konsumsi atau pinjaman. Artinya masyarakat belum tahu esensi dari koperasi itu sendiri, baik dari sistem permodalan maupun sistem kepemilikanya. Mereka belum tahu betul bahwa dalam koperasi konsumen juga berarti pemilik, dan mereka berhak berpartisipasi menyumbang saran demi kemajuan koperasi miliknya serta berhak mengawasi kinerja pengurus. Keadaan seperti ini tentu sangat rentan terhadap penyelewengan dana oleh pengurus, karena tanpa partisipasi anggota tidak ada kontrol dari anggota nya sendiri terhadap pengurus.

4. Manajemen koperasi yang belum profesional, ini banyak terjadi di koperasi koperasi yang anggota dan pengurusnya memiliki tingkat pendidikan yang rendah. contohnya banyak terjadi pada KUD yang nota bene di daerah terpencil. Banyak sekali KUD yang bangkrut karena manajemenya kurang profesional baik itu dalam sistem kelola usahanya, dari segi sumberdaya manusianya maupun finansialnya. Banyak terjadi KUD yang hanya menjadi tempat bagi pengurusnya yang korupsi akan dana bantuan dari pemerintah yang banyak mengucur. Karena hal itu, maka KUD banyak dinilai negatif dan disingkat Ketua Untung Duluan.

5. Pemerintah terlalu memanjakan koperasi, ini juga menjadi alasan kuat mengapa koperasi Indonesia tidak maju maju. Koperasi banyak dibantu pemerintah lewat dana dana segar tanpa ada pengawasan terhadap bantuan tersebut. Sifat bantuanya pun tidak wajib dikembalikan. Tentu saja ini menjadi bantuan yang tidak mendidik, koperasi menjadi ”manja” dan tidak mandiri hanya menunggu bantuan selanjutnya dari pemerintah. Selain merugikan pemerintah bantuan seperti ini pula akan menjadikan koperasi tidak bisa bersaing karena terus terusan menjadi benalu negara. Seharusnya pemerintah mengucurkan bantuan dengan sistem pengawasan nya yang baik, walaupun dananya bentuknya hibah yang tidak perlu dikembalikan. Dengan demikian akan membantu koperasi menjadi lebih profesional, mandiri dan mampu bersaing.

Itulah penyebab-penyebab kenapa perkembangan koperasi di Indonesia belum maksimal. Tetapi analisis masalah tadi bukan lah yang utama, justru yang utama jika ingin koperasi maju adalah sebagai generasi penerus bangsa di masa depan tentunya kita harus berperan aktif dalam pengembangan koperasi di negeri ini. Salah satunya melalui keikut sertaan dalam koperasi, mempelajari dan mengetahui tentang perkoperasian secara lebih mendalam, karena percuma kalau hanya ”OMDO” alias omong doang seperti politikus-politikus yang hanya mencari popularitas depan televisi atau bahasa halusnya NATO (No Action Talk Only)
Sebenarnya, secara umum permasalahan yang dihadapi koperasi dapat di kelompokan terhadap 2 masalah. Yaitu :

A. Permaslahan Internal

• Kebanyakan pengurus koperasi telah lanjut usia sehingga kapasitasnya terbatas;
• Pengurus koperasi juga tokoh dalam masyarakat, sehingga “rangkap jabatan” ini menimbulkan akibat bahwa fokus perhatiannya terhadap pengelolaan koperasi berkurang sehingga kurang menyadari adanya perubahan-perubahan lingkungan;
• Bahwa ketidakpercayaan anggota koperasi menimbulkan kesulitan dalam memulihkannya;
• Oleh karena terbatasnya dana maka tidak dilakukan usaha pemeliharaan fasilitas (mesin-mesin), padahal teknologi berkembang pesat; hal ini mengakibatkan harga pokok yang relatif tinggi sehingga mengurangi kekuatan bersaing koperasi;
• Administrasi kegiatan-kegiatan belum memenuhi standar tertentu sehingga menyediakan data untuk pengambilan keputusan tidak lengkap; demikian pula data statistis kebanyakan kurang memenuhi kebutuhan;
• Kebanyakan anggota kurang solidaritas untuk berkoperasi di lain pihak anggota banyak berhutang kepada koperasi;
• Dengan modal usaha yang relatif kecil maka volume usaha terbatas; akan tetapi bila ingin memperbesar volume kegiatan, keterampilan yang dimiliki tidak mampu menanggulangi usaha besar-besaran; juga karena insentif rendah sehingga orang tidak tergerak hatinya menjalankan usaha besar yang kompleks.

B.Permasalahan eksternal

• Bertambahnya persaingan dari badan usaha yang lain yang secara bebas memasuki bidang usaha yang sedang ditangani oleh koperasi;
• Karena dicabutnya fasilitas-fasilitas tertentu koperasi tidak dapat lagi menjalankan usahanya dengan baik, misalnya usaha penyaluran pupuk yang pada waktu lalu disalurkan oleh koperasi melalui koperta sekarang tidak lagi sehingga terpaksa mencari sendiri.
• Tanggapan masyarakat sendiri terhadap koperasi; karena kegagalan koperasi pada waktu yang lalu tanpa adanya pertanggungjawaban kepada masyarakat yang menimbulkan ketidakpercayaan pada masyarakat tentang pengelolaan koperasi;
• Tingkat harga yang selalu berubah (naik) sehingga pendapatan penjualan sekarang tidak dapat dimanfaatkan untuk meneruskan usaha, justru menciutkan usaha.

Persoalan-persoalan yang dihadapi koperasi kiranya menjadi relatif lebih akut, kronis, lebih berat oleh karena beberapa sebab :

1. Kenyataan bahwa pengurus atau anggota koperasi sudah terbiasa dengan sistem penjatahan sehingga mereka dahulu hanya tinggal berproduksi, bahan mentah tersedia, pemasaran sudah ada salurannya, juga karena sifat pasar “sellers market” berhubungan dengan pemerintah dalam melaksanakan politik. Sekarang sistem ekonomi terbuka dengan cirri khas : “persaingan”. Kiranya diperlukan penyesuaian diri dan ini memakan waktu cukup lama.

2. Para anggota dan pengurus mungkin kurang pengetahuan/skills dalam manajemen. Harus ada minat untuk memperkembangkan diri menghayati persoalan-persoalan yang dihadapi.

3. Oleh karena pemikiran yang sempit timbul usaha “manipulasi” tertentu, misalnya dalam hal alokasi order/ tugas-tugas karena kecilnya “kesempatan yang ada” maka orang cenderung untuk memanfaatkan sesuatu untuk dirinya terlebih dahulu.

4. Pentingnya rasa kesetiaan (loyalitas) anggota; tetapi karena anggota berusaha secara individual (tak percaya lagi kepada koperasi) tidak ada waktu untuk berkomunikasi, tidak ada pemberian dan penerimaan informasi, tidak ada tujuan yang harmonis antara anggota dan koperasi dan seterusnya, sehingga persoalan yang dihadapi koperasi dapat menghambat perkembangan koperasi.


Referensi :

http://www.rripalu.com/?q=content/koperasi-sulit-berkembang-apa-hambatannya
http://www.formasi-indonesia.or.id/forum.php?halaman=detail&id=10
http://ahmadheryawan.com/index.php?option=com_content&view=article&id=11391:koperasi-indonesia-diprediksi-sulit-berkembang&catid=42:ekonomi-bisnis&Itemid=67

Bagaimana Koperasi Menghadapi Era Globalisasi

Koperasi sebagai pilar ekonomi bangsa semakin mencemaskan jika dibandingkan dengan badan usaha lainnya. Apalagi pada era globalisasi sekarang ini peran koperasi semakin dipertanyakan masyarakat, apakah koperasi mampu mempertahankan jati dirinya sebagai pilar ekonomi rakyat. Apakah koperasi yang memiliki cita-cita mulia menyejahterakan masyarakat dapat terealisir, Bagaimana prospek koperasi Indonesia ke depan dan bagaimana pula tantangannya.


Tantangan Globalisasi


Ciri-ciri globalisasi ditandai dengan adanya pergerakan barang, modal dan uang dengan bebas dan perlakuan terhadap pelaku ekonomi sendiri dan asing (luar negeri) sama. Sehingga era globalisasi sering menjadi dilema bagi masyarakat, pemerintah dan dunia usaha. Kita tidak bisa membendung dan menahan bergulirnya globalisasi di tengah-tengah masyarakat, yang bisa kita lakukan adalah mengantisipasi dan mempersiapkan diri terhadap tantangan globalisasi. Para pelaku usaha khususnya koperasi dan UMKM harus mampu bersikap reaktif dan antisipatif menghadapi globalisasi ekonomi. Bukan mengeluh dan berteriak bahwa kita belum siap menghadapi globalisasi tanpa ada usaha dan kerja keras. Berteriak dan mengeluh bukan merupakan jalan keluar dari ancaman globalisasi.

Kontroversipun muncul di kalangan akademisi, pengamat dan para pelaku bisnis. Ada yang berteriak lantang, bahwa kita belum siap menghadapi perdagangan bebas dengan Cina (ACFTA), namun anehnya setelah ditelusuri siapa yang berteriak lantang? Rupanya berasal dari pengamat bukan pelaku bisnis. Kalau ada pelaku bisnis yang berteriak belum siap, bisa jadi mereka adalah pelaku bisnis yang mengemplang pajak.

Cukup kita sadari bahwa globalisasi ekonomi sekalipun telah menjadi sistem yang mendunia, tetapi tetap saja berada dalam ranah yang penuh kontroversi. Di satu sisi globalisasi mempunyai dampak positif di antara aktor-aktor ekonomi dunia. Mereka meyakini bahwa pasar terbuka, arus modal tanpa pembatas, akan memaksimalkan efisiensi dan efektifitas ekonomi demi terwujudnya kesejahteraan untuk semua. Sebaliknya di sisi lain kelompok anti globalisasi meyakini bahwa liberalisasi ekonomi hanya akan menguntungkan yang kuat dan melumpuhkan yang lemah, menciptakan kebangkrutan dan ketergantungan struktural negara berkembang atas negara maju.
Untuk itu globalisasi ekonomi haruslah disikapi dengan kritis, hati-hati, dan penuh perhitungan. Seperti misalnya dampak perdagangan Indonesia dengan Cina pasca ditetapkannya ACFTA, apakah membawa nikmat dan berkah atau membawa sengsara. Atau sengsara membawa nikmat. Membanjirnya produk dari Cina di Indonesia, di satu sisi bisa menjadi pemicu bangkitnya UMKM di negeri kita untuk meningkatkan daya saing produksinya. Namun di sisi lain murahnya produk dari Cina menguntungkan konsumen di negeri kita yang memiliki kemampuan daya beli terbatas karena berpendapatan rendah.

Koperasi Juru Selamat

Saat keterpurukan perekonomian pasar yang menghasilkan pengangguran dan kemiskinan besar-besaran di negeri ini, koperasi telah tampil sebagai juru selamat bagi mereka yang terpinggirkan dari perekenomian kapitalistik. Sekarang ini, koperasi telah menjadi sumber penghidupan bagi 91,25 juta orang yang sebagian besar ada di pedesaan, sedangkan usaha besar hanya mampu menyerap 2,52 juta orang (Nasution, 2008). Pengalaman ini tentu menjadi pembelajaran berharga bagi pemerintah bahwa sektor usaha koperasi dan UMKM menjadi soko guru dan urat nadi perekonomian di negeri kita.

Untuk itu kita tidak berharap, era globalisasi menjadikan negeri kita semakin terpuruk yang disebabkan salah strategi dalam mengelola pembangunan ekonomi dan politik. Reformasi yang perlu digulirkan tidak saja reformasi politik, tetapi yang lebih penting lagi adalah reformasi bidang ekonomi dan keuangan. Sektor usaha kecil dan koperasi mesti harus menjadi prioritas utama pemerintah dalam membangun ekonomi bangsa menuju era globalisasi dengan beberapa strategi.


Pertama,
perlu adanya perubahan dan pengembangan cara pandang dalam pengelolaan koperasi. Dengan demikian, diharapkan koperasi memiliki daya saing dan sekaligus menjadi daya tarik bagi anggota maupun masyarakat. Untuk meningkatkan daya saing, paling tidak ada lima (5) prasyarat utama, yakni mereka memiliki sepenuhnya pendidikan, modal, teknologi, informasi, dan input krusial lainnya. Pengembangan koperasi di Indonesia selama ini masih pada tataran konsep yang sangat sulit untuk diimplementasikan. Semakin banyak koperasi yang tumbuh semakin banyak pula yang tidak aktif. Semakin banyak koperasi yang sukses diikuti pula banyak koperasi yang gagal dan bangkrut disebabkan karena ketidaksiapan sumber daya manusianya.

Kedua, koperasi tidak mungkin tumbuh dan berkembang dengan berpegang pada tata kelola yang tradisonal dan tidak berorientasi pada kebutuhan pasar. Koperasi perlu diarahkan pada prinsip pengelolaan secara modern dan aplikatif terhadap perkembangan zaman dan tantangan yang semakin global. Untuk itu perbaikan terhadap masalah pengelolaan manajemen dan organisasi perlu terus dilakukan.

Ketiga,
lingkungan internal UMKM dan koperasi harus diperbaiki, yang mencakup aspek kualitas SDM, terutama jiwa kewirausahaan (entrepreneurship), penguasaan pemanfaatan teknologi dan informasi, struktur organisasi, sistem manajemen, kultur/budaya bisnis, kekuatan modal dan jaringan bisnis dengan pihak luar. Di samping itu, lingkungan eksternal harus juga kondusif, yang terkait dengan kebijakan pemerintah, aspek hukum, kondisi persaingan pasar, kondisi ekonomi-sosial-kemasyarakatan, kondisi infrastruktur, tingkat pendidikan masyarakat, dan perubahan ekonomi global.

Keempat, kita semua harus bersepakat bahwa tujuan pendirian koperasi benar-benar untuk menyejahterakan anggotanya. Pembangunan kesadaran akan tujuan perlu dijabarkan dalam visi, misi dan program kerja yang sesuai, yang merupakan modal penting bagi pengelolaan koperasi secara profesional, amanah, dan akuntabel. Untuk itu strategi kerja sama antar koperasi maupun kerja sama dengan para pelaku lainnya dengan prinsip saling menguntungkan perlu dikembangkan, sehingga koperasi dan UMKM mampu menjadi the bigger is better dan small is beautiful.

Peluang Dan Tantangan Koperasi Di Era Globalisasi

Pada waktu krisis moneter dan ekonomi menghantam Indonesia, ternyata BUMS dan BUMN/BUMD banyak yang gulung tikar, meninggalkan hutang yang begiti besar. Usaha kecil, Menengah dan Koperasi (UKMK) yang biasanya dianggap tidak penting dan disepelekan justru sebagian besar dapat eksis dalam menghadapi badai krisis. Dengan demikian sector yang disebut belakangan (UKMK) dapat menjadi pengganjal untuk tidak terjadinya kebangkrutan perekonomian, bahkan sebaliknya dapat diharapkan sebagai motor penggerak roda perekonomian nasional untuk keluar dari krisis. Sebagai missal banyak peluang pasar yang semula tertutup sekarang menjadi terbuka. Contohnya, akibat mahalnya harga obat, yang sebagian besar masih diimpor, produsen jamu (ada membentuk koperasi) mendapat kesempatan memperlebar pasarnya dari pangsa yang lebih menyerupai “ceruk pasar” menuju kepada pasar yang lebih bermakna. Seandainya globalisasi benar-benar terwujud sesuai dengan sekenario terjadinya pasar bebas dan persaingan bebas, maka bukan berarti tamatlah riwayat koperasi. Peluang koperasi untuk tetap berperan dalam percaturan perekonomian nasional dan internasional terbuka lebar asalkan koperasi dapat berbenah diri menjadi salah satu pelaku ekonomi (badan usaha) yang kompetitif dibandingkan pelaku ekonomi lainnya. Tantangan untuk pengembangan masa depan memang relative berat, karena kalau tidak dilakukan pemberdayaan dalam koperasi dapat tergusur dalam percaturan persaingan yang makin intens dan mengglobal. Kalu kita lihat cirri-ciri globalisasi dimana pergerakkan barang, modal dan uang demikian bebas dan perlakuan terhadap pelaku ekonomi sendiri dan asing(luar negeri)sama, maka tidak ada alasan lagi bagi suatu Negara untuk menidurkan para pelaku ekonomi (termasuk koperasi)yang tidak efisien dan kompetitif.

Untuk menghadapinya, koperasi di Indonesia perlu :
1. Membagi koperasi menurut beberapa sektor :
• koperasi produsen atau koperasi yang bergerak di bidang produksi,
• koperasi konsumen atau koperasi konsumsi, dan
• koperasi kredit dan jasa keuangan
2. Koperasi produksi harus merubah strategi kegiatannya dengan mereorganisasi
kembali supaya kompatibel dengan tantangan yang dihadapi.
3. Pemahaman pengurus dan anggota akan jati diri koperasi, pengertian koperasi,
nilai-nilai koperasi dan prinsip-prinsip gerakan koperasi harus dijadikan point
penting karena hal itu yang mendasari segala aktifitas koperasi. Aparatur
pemerintah terutama departemen yang membidangi masalah koperasi perlu pula untuk
memahami secara utuh dan mendalam mengenai perkoperasian.

4. Dalam menjalankan usahanya, pengurus koperasi harus mampu mengidentifikasi
kebutuhan kolektif anggotanya dan memenuhi kebutuhan tersebut. Proses untuk
menemukan kebutuhan kolektif anggota sifatnya kondisional dan lokal spesifik.
Dengan mempertimbangkan aspirasi anggota-anggotanya, sangat dimungkinkan
kebutuhan kolektif setiap koperasi berbeda-beda.
5. Kesungguhan kerja pengurus dan karyawan dalam mengelola koperasi. Disamping
kerja keras, figur pengurus koperasi hendaknya dipilih orang yang amanah, jujur
serta transparan.
6. Kegiatan koperasi bersinergi dengan aktifitas usaha anggotanya.
7. Adanya efektifitas biaya transaksi antara koperasi dengan anggotanya sehingga
biaya tersebut lebih kecil jika dibandingkan biaya transaksi yang dibebankan
oleh lembaga non-koperasi.


Langkah-Langkah Antisipatif Koperasi Dalam Era Globalisasi
E.F. Schumacher (1978) berpendapat bahwa small is beautiful. John Naisbitt (1944)
merasa percaya bahwa masa depan perekonomian global berada ditangan unit usaha yang kecil, otonom, namun padat teknologi. Dari kedua pendapat tersebut mendorong keyakinan kita bahwa sektor-sektor usaha kecil di Indonesia perlu diberi kesempatan untuk berperan lebih banyak. Oleh karena itu. paradigms pengembangan ekonomi rakyat layak diaplikasikan dalam tatanan praktis. Pendapat A.P.Y. Djogo (dalam Mubyarto, 1999) perlu dikemukakan yang menganalisis perbedaan antara "ekonomi rakyat" dan "ekonomi konglomerat" dengan kesimpulan bahwa, jika ekonomi konglomerat "sejak dari sananya" adalah "ekonomi pertumbuhan", maka ekonomi rakyat adalah "ekonomi pemerataan".Keistimewaan koperasi tidak dikenal adanya majikan dan buruh, serta tidak ada istilah pemegang saham mayoritas. Semua anggota berposisi sama, dengan hak suara sama.
Oleh karena itu, apabila aktivitas produksi yang dilakukan koperasi ternyata dapat member laba finansial, semua pihak akan turut menikmati laba tersebut. untuk mengembangkan
koperasi banyak hal yang perlu dibenahi, baik keadaan internal maupun eksternal. Di sisi internal, dalam tubuh koperasi masih banyak virus yang merugikan. Yang paling berbahaya adalah penyalahgunaan koperasi sebagai wahana sosial politik. Manuver koperasi pada akhirnya bukan ditujukan untuk kemajuan kopearasi dan kesejahteraan anggota, mealinkan untuk keuntungan politis kelompok tertentu.. Sebagai contoh, mislanya KUD (Koperasi Unit Desa) diplesetkan menjadi "Ketua Untung Dulu", tentunya menggambarkan yang diuntungkan koperasi adalah para elit pengurusnya (Indra Ismawan, 2001). Parahnya lagi para pengurus koperasi kadangkala merangkap jabatan birokratis, politis atau jabatan kemasyarakatan, sehingga terjadinya konflik peran. Konflik yang berlatarbelakang non koperasi dapat terbawa kedalam lembaga koperasi, sehingga mempengaruhi citra koperasi. Dari sisi eksternal, terdapat semacam ambiguitas pemerintah dalam konteks pengembangan koperasi. Karena sumberdaya dan budidaya koperasi lebih di alokasikan untuk menguraikan konflik-konflik sosial politik, maka agenda ekonomi kOnkret tidak dapat diwujudkan.
Koperasi jadi impoten, di mana fungsi sebagai wahana mobilisasi tidak dan perjuangan
perekonomian rakyat kecil tidak berjalan. Jadi langkah pembenahan koperasi, Pertama-tama harus dapat merestrukturisasi hambatan internal, dengan mengkikis habis segala konflik yang ada. Untuk mengganti mentalitas pencarian rente yang oportunitis, dibutuhkan upaya penumbuhkembangan etos dan mentalitas kewirausahaan para pengurus dan angota koperasi. Langkah-langkah inovasi usaha perlu terus ditumbuhkembangkan. Kedua, pembenahan manajerial. Manajemen koperasi dimasa datang menghendaki pengarahan fokus terhadap paasr, sistem pencatatan keuangan yang baik, serta perencanaan arus kas dan kebutuhan modal mendatang. Ketiga, strategi integrasi keluar dan kedalam. Dalam integrasi ke luar, dibutuhkan kerjasama terspesialisasi antar koperasi maupun kerjasama dengan para pelaku lainnya dengan prinsip saling menguntungkan. Ke dalam, koperasi dituntut untuk menempatkan anggotanya
sebagai pelaku aktif dalam proses produksi dan distribusi dapat memenuhi suarat-syarat penghematan biaya, pemanfaatan modal, spesialisasi, keorganisasian, fleksibilitas dan pemekaran kesempatan kerhja. Menurut Indra Ismawan (2001), pada gilirannya koperasi
akan memadukan istrilah the bigger is better dengan small is beautiful.


Referensi :

http://eprints.undip.ac.id/13998/1/Eksistensi_Koperasi_Peluang_dan_Tantangan_Di_Era_Pasr_Global....Purbayu_Budi_Santosa_(OK).pdf
http://ayucintyavirayasti.blogspot.com/2011/10/bagaimana-koperasi-menghadapi-era.html
http://www.riaupos.co.id/opini.php?act=full&id=20&kat=1
http://tutshitamputih.blogspot.com/2010/11/bagaimana-koperasi-menghadapi-era.html

Selasa, 11 Oktober 2011

Cara Memajukan Koperasi di Indonesia

1. Sumber Daya Manusia

Dengan mengacu pada visi dan misi koperasi, maka konsep repositioning koperasi tetap bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat indonesia dengan pemberdayaan pengusaha kecil dan menengah, tetapi pada repositioning koperasi, kemampuan penggunaan teknologi, terutama internet dan komputer, kelancaran berbahasa asing terutama bahasa inggris serta keterampilan manajerial menjadi syarat utama bagi para pemilik dan tim manajemen koperasi.
Manajemen koperasi dilaksanakan oleh tim manajemen yang sekaligus anggota koperasi dan sengaja dibentuk setelah melewati proses seleksi, karena harus memiliki persyaratan kemampuan penggunaan teknologi, terutama internet dan komputer, kelancaran berbahasa asing serta keterampilan manajerial rnenjadi sarat utama bagi para pemilik koperasi. Kelancaran berbahasa asing terutama sangat dibutuhkan pada saat bernegosiasi dengan buyers dari luar negeri. Tim manajemen sangat berperan dalam memajukan daerahnya melalui keberhasilan mengolah dan memasarkan SDA daerahnya rnelalui repositioning koperasi.

Pernerintah daerah dapat bekerja sama dengan universitas dalam menyediakan tenaga-tenaga profesional ataupun pemerintah daerah dapat rnerekrut putra-putra daeah yang bersekolah di pulau jawa atau di luar negeri untuk bekerja di koperasi.

2. Permodalan Koperasi

Disadari pada repositioning koperasi, dibutuhkan dana yang besar, karena pada repositioning koperasi ini, koperasi memiliki positioning sebagai koperasi yang berwawasan teknologi dan kwalitas SDM. Investasi yang cukup besar, terutama dibutuhkan untuk. teknologi berupa komputer dan jaringan sistem informasi selain investasi berupa fixed asset, seperti bangunan dan kendaraan. Jika pemerintah daerah dan swasta mampu membiayai kegiatan ini, maka investor asing tidak perlu diikutsertakan, tetapi daerah akan kehilangan peluang sebagai supplier investor asing. Kebijakan penanaman modal akan sangat tergantung pada kebijakan pemerintah daerah.

3. Strategi Koperasi

Masing-masing propinsi memiliki potensi SDA yang berbeda, sehingga kondisi ini menjadikan masing-masing propinsi memiliki differensiasi yang dapat dijadikan karakter yang unik dari masing-masing propinsi. Pada repositioning koperasi, jenis usaha yang dijalankan koperasi akan lebih terspesialisasi atau koperasi melakuan focus strategy sesuai dengan potensi masing-masing propinsi.
Jika suatu propinsi tidak dapat mengandalkan SDAnya, maka propinsi tersebut dapat menciptakan alternatif industri baru yang memiliki nilai jual tinggi. Kemampuan berkreasi, inovasi dan pemanfaatan teknologi sangat dibutuhkan pada kondisi seperti ini.

Semua kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di suatu propinsi melaluai pemberdayaan SDA semaksimal mungkin.

4. Penyebaran dan Jenis Koperasi

Repositioning koperasi akan menyebabkan penggabungan antara koperasi pemasaran dan jasa akan semakin berkembang, terutama jasa kredit. Sedangkan penggabungan antara koperasi produksi dan pembelian, tetap ada dan hanya melayani barang-barang konsumsi, yaitu barang-barang kebutuhan sehari-hari. Penjualan barang-barang industri, seperti pupuk dan penyewaan mesin. mesin produksi dikelola oleh koperasi pemasaran dan jasa.

5. Manajemen Repositioning Koperasi


Koperasi pada masa otonomi daerah , selain memiliki tugas utama untuk pemasaran produk, juga harus melakukan riset pemasaran dan SDA potensial serta harus memiliki kemampuan untuk berinovasi agar dapat memenangkan persaingan global.
Sistem komunikasi antara koperasi didaerah atau kabupaten ke koperasi pusat di propinsi dengan menggunakan aplikasi Sistem lnformasi, baik Sistem Informasi pemasaran (terutama tentang distribusi), Sistem Informasi Produksi (terutama tentang persediaan barang / inventory) dan Sistem Informasi Akutansi, kesemua sistem ini terintegrasi .menjadi satu. Koperasi didaerah atau kabupaten berfungsi sebagai gudang atau warehouse dari pengumpulan hasil produksi di daerah masing-masing.

Hasil produksi harus sesuai dengan kebutuhan pasar baik di Indonesia maupun di luar negeri ditinjau dari segi variasi produk, kualitas dan fleksibilitas. Anak koperasi juga harus menerapkan Quality Control sebelum produk dikirim ke koperasi pusat.
Koperasi pusat bertugas untuk melakukan manajemen pemasaran, mulai dari riset kebutuhan pasar baik di Indonesia maupun di manca negara, penetapan harga, produksi produk daerahnya melalui E-commerce dan pendistribusian produk. Selain itu koperasi pusat juga bekerja sarna dengan universitas di propinsinya untuk memberikan pelatihan kepada produsen di daerah atau kabupaten, sesuai dengan SDA di daerahnya baik yang sudah dieksploitasi maupun yang belum dieksploitasi, sehingga produk yang dihasilkan memiliki nilai tambah atau value added bagi konsumennya. Diharapkan dengan adanya value added ini, maka produk dapat lebih bersaing di pasar internasional dan memiliki nilai jual yang tinggi, karena produk yang dijual sudah berupa produk setengah jadi atau produk jadi dan bukan berupa barang mentah.

6. Segmentasi

Segmentasi utama dari repositioning koperasi adalah industri balk di Indonesia maupun dimanca negara. Konsumen jenis ini disebut Industrial customers, yaitu konsumen institusi yang membeli untuk menghasikan sesuatu. Konsumen ritel tetap dilayani, terutama untuk produk konsumsi, yaitu barang kebutuhan sehari-hari.

7. Targeting

Sesuai dengan strategi focus yang dilakukan oleh koperasi, maka targeting koperasi adalah pemasaran terpusat (concentrated marketing), yaitu merangkul bagian pasar yang luas dari satu atau sedikit segmen pasar dari pada memperoleh bagian pasar yang luas

8. Positioning

Repositioning koperasi lebih ditekankan pada manfaat yang diperoleh masyarakat dari koperasi yang dapat diperoleh melalui koperasi yang berbasis teknologi dan kualitas SDM (brainware management) Pembahan positioning dari koperasi yang diatur secara profesional akan memakan waktu cukup lama, karena repositioning juga menyangkut persepsi di benak konsumen.

Jika selama ini, koperasi dipandang sebelah mata oleh sebagian usahawan, kini saatnya koperasi membuktikan kompetensinya melalui kesiapan dan kemampuan berusaha dalam iklim otonomi daerah, sehingga maanfaatnya dirasakan oleh masyarakat luas baik di Indonesia maupun dimanca negara.

9. Problem Solving Process


Agar repositioning koperasi dapat terlaksana, maka koperasi melakukan Problem Solving Process agar repositioning koperasi dapat melakukan (tentunya dengan melihat kegiatan koperasi sebelum repositioning dan kemudian mengindentifikasikan kegiatan dan proses mana saja yang harus diubah bahkan menghilangkan).

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.

Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsipprinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.

Prinsip Koperasi

Di dalam Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan pada pasal 5 bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah koperasi harus melaksanakan prinsip koperasi.
Berikut ini beberapa prinsip koperasi.
1. Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
2. Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
3. Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh
koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
4. Modal diberi balas jasa secara terbatas.
5. Koperasi bersifat mandiri.

Fungsi dan Peran Koperasi

Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini.
1. Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi pada khususnya.
2. Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat Selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Namun koperasi mempunyai sifat-sifat khusus yang berbeda dari sifat bentuk perusahaan lainnya, maka koperasi menempati kedudukan yang sangat penting dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.
Manfaat Koperasi
Berdasarkan fungsi dan peran koperasi, maka manfaat koperasi dapat dibagi menjadi dua bidang, yaitu manfaat koperasi di bidang ekonomi dan manfaat koperasi di bidang sosial.

Referensi :
http://www.g-excess.com/3671/pengertian-koperasi-prinsip-peran-dan-manfaat-koperasi/
http://smecda.com/deputi7/file_Infokop/repositioning.htm

Senin, 10 Oktober 2011

Kondisi Perkoperasiaan di Indonesia saat ini

Sejarah Perkembangan Koperasi


Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan negara berkembang memang sangat diametral. Di barat koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidak adilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Pengalaman di tanah air kita lebih unik karena koperasi yang pernah lahir dan telah tumbuh secara alami dijaman penjajahan, kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan diberikan kedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar. Dan atas dasar itulah kemudian melahirkan berbagai penafsiran bagaimana harus mengembangkan koperasi. Koperasi yang didirikan pertama kali yaitu koperasi perkreditan yang bertujuan untuk membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Dengan adanya koperasi diharapkan akan dapat meringankan beban rakyat terhadap hutang yang lebih menyengsarakan rakyat akibat bunga yang terlalu tinggi.

Koperasi merupakan badan usaha yang bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota dan masyarakat lainnya. Koperasi juga merupakan sebuah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Badan usaha ini berlandaskan asas kekeluargaan, hal ini telah disebutkan dalam Pasal 33 UUD 1945 ayat 1.

Tetapi seperti yang kita semua ketahui saat ini, koperasi sampai saat ini masih belum berubah dari tahun-tahun sebelumnya. Bahkan bisa dibilang koperasi semakin terpuruk. Banyak masyarakat yang mulai meninggalkan koperasi, padahal koperasi dapat lebih membantu perekonomian kita.

Cara koperasi untuk menghadapi persaingan pasar modal, diantaranya yaitu :

• Melakukan pembenahan manajerial.
• Kemudian melakukan strategi integrasi ke luar dan ke dalam.
• Meningkatkan efisiensi dalam proses produksi dan distribusi.
• Merestrukturisasi hambatan internal dengan mengikis segala konflik yang ada.
• Melihat peluang-peluang yang dapat kita manfaatkan untuk memajukan koperasi
ditahap yang lebih tinggi lagi yakni dalam tahap internasional.
• Kemudian mengembangkan atau menjalani peluang tersebut dengan cara yang sudah
tersusun rapi dengan proses dan cara yang baik juga.
• Dengan melihat banyaknya pesaing dalam pasar global, itu menjadi pemacu kita
untuk bisa lebih berkembang lagi.
• Menjalankan susunan rencana dengan baik dan benar, agar cita-cita koperasi
Indonesia dapat menghadapi pasar global dapat terwujud.
• Bekerjasama dengan Pemerintah dan masyarakat khususnya anggota koperasi, agar
kita dapat maju bersama-sama.


Kondisi Perkoperasian pada saat ini


Secara konstitusional, badan usaha yang disebutkan secara eksplisit dalam Penjelasan UUD 1945, hanya koperasi. “… Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi”, demikian dinyatakan UUD 1945. Namun uniknya, ternyata koperasi Indonesia selama setengah abad lebih kemerdekaannya, tidak menunjukkan perkembangan yang menggembiarkan.
Koperasi tidak tampak di permukaan sebagai “bangun perusahaan” yang kokoh dan mampu sebagai landasan (fundamental) perekonomian, serta dalam sistem ekonomi Indonesia, koperasi beradapada sisi marjinal.
Dalam usaha pemulihan krisis ekonomi Indonesia dewasa ini, sesungguhnya koperasi mendapatkan peluang (opportunity) untuk tampil lebih eksis. Krisis nilai tukar dan kemudian membawa krisis hutang luar negeri, telah membuka mata semua pemerhati ekonomi bahwa fundamental ekonomi yang semula diyakini kesahihannya, ternyata hancur lebur.
Para pengusaha besar konglomerat dan industri manufaktur yang selama ini diagung-agungkan membawa pertumbuhan ekonomi yang pesat, ternyata tidak terealisasi. Walau mendapat peluang seperti yang disebutkan diatas, ternyata dalam upaya pemulihan ekonomi, koperasi tetap dalam posisi yang marjinal. Beberapa petinggi seakan sering bersuara untuk memberdayakan koperasi, tetapi tetap saja koperasi tidak terlihat peranan yang signifikan dalam alur pemulihan ekonomi Indonesia. Yang berkembang hanyalah kuantitas koperasi dan tidak terlihat perbaikan kualitasnya, baik mikro maupun makro ekonomi.
Permasalahan yang dihadapi sekarang ini adalah kurangnya pemahaman masyarakat bahkan pengurus koperasi sendiri tentang perkoperasian dan gerakan koperasi di Indonesia. Selain itu minat masyarakat untuk bergabung kedalam koperasi terutama masyarakat perkotaan juga sangar kurang. Akibatnya banyak koperasi-koperasi hanya mengandalkan modal dari pemerintah akhirnya tidak bisa berkembang kemudian tutup alias bangkrut.
Di tubuh manajemen koperasi pun banyak terjadi kecurangan-kecurangan, pengurus koperasi banyak yang memanfaatkan modal koperasi untuk “kepentingan-kepentingan” pribadi dengan mengeruk keuntungan yang besar, dan yang lebih memilukan keuntungan tersebut bukan untuk penambahan kas koperasi melainkan untuk dirinya sendiri.
Sebagai badan yang dimandatkan oleh UUD, maka peran pemerintah menjadi titik tolak terpenting untuk mengaktifkan fungsi koperasi. Meski sejak dulu sudah ada kementrian yang menangani koperasi, namun eksistensinya secara langsung ke masyarakat belum dirasakan. Penggalakan program koperasi tidak hanya dengan program sosialisasi tapi juga harus dibarengi dengan fasilitasi yang menyeluruh. Selama ini, banyak koperasi yang terkesan “manja”, karena hanya mengharapkan dukungan dana dari pemerintah secara terus menerus tetapi belum mampu mengoptimalkan pergerakan usahanya. Idealnya sebelum mengucurkan modal, seleksi ketat menyangkut kelayakan usaha, jaminan usaha hingga kompetensi pengurus menjadi bagian yang harus ditingkatkan oleh pemerintah. Jika perlu Undang Undang tentang perkoperasian diperbaharui dengan memberikan sangsi jika sebuah koperasi bangkrut bahkan hingga terlikuidasi.
Fasilitasi yang diberikan seharusnya tidak hanya dalam kucuran dana tapi juga melalui pedampingan dan evaluasi yang ketat dan berkala. Kegagalan-kegagalan dalam proses beroperasinya sebuah koperasi bisa dijadikan pelajaran untuk merumuskan strategi baru. Selain itu, koperasi seharusnya dibangun dengan image yang lebih “tinggi”, dari anggapan sekarang dimana koperasi dianggap badan kecil dan tidak bergengsi. Karena itu, seharusnya usaha yang dibangun oleh sebuah koperasi adalah benar-benar usaha produktif yang teruji kelayakannya. Bukan seperti kondisi umum sekarang yang dikenal masyarakat, dimana koperasi hanya menjalankan usaha “remeh temeh” dan terkesan tidak terlalu penting. Image baru bahwa koperasi adalah badan usaha yang produktif, prospektif dan profitable sangat perlu dibangun.
Faktor lain yang perlu diperhitungkan adalah personil atau pengurus koperasi. Umumnya dalam sebuah organisasi, pengurusnya berperan ganda sebagai pengurus dan sebagai karyawan organisasi yang bersangkutan. Ini tentu saja bukan kondisi yang ideal, karena menyebabkan pengurusnya menjadi tidak fokus. Selayaknya pengurus koperasi adalah orang-orang professional yang kompeten dan fokus di bidangnya.


Kesejahteraan masyarakat akan terus meningkat Kalau saja bisa mengatur anggaran rumah tangga dengan baik. Salah satunya dengan memanfaatkan kelembagaan seperti koperasi. Saat ini jumlah Koperasi Simpan Pinjam dan Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KSP-KJKS).

Menurut data Kementerian Koperasi dan UKM, berkembang hingga 71.365 unit. Jenis koperasi ini mampu memberikan pinjaman total sebesar Rp9,5 triliun dan mampu melayani 6.125.766 anggota. "Jika dilihat dari jumlah anggota dan total pemberian pinjaman, KSP/KJKS memiliki potensi besar untuk dikembangkan sebagai lembaga intermediasi di sektor keuangan bagi UKM," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Pariaman Sinaga belum lama ini di Jakarta.

Oleh sebab pihak pemerintah akan menganugerahkan KSP/ KJKS Award 2011 bagi yang berprestasi. Terutama berkontribusi positif kepada anggotanya dan terhadap pembangunan ekonomi nasional.
"Melalui ajang tersebut KSP/ KJKS akan meningkat daya saingnya di tingkat nasional maupun internasional. saat Diskusi menjelang Pameran Penganugerahan KSP/ KJKS Award 2011, yang digelar pada 16-18 November 2011 di ExhibiUon Hall Gedung Smesco Jakarta.
Selain itu dengan adanya ajang ini mampu memacu kiprah KSP/KJKS dalam pembangunan ekonomi nasional yang dapat memakmurkan dan mensejahterakan rakyat Serta menjadi embrio dalam melahirkan KSP/KJKS sebagai koperasi lrplai dunia.
"Sampai saat ini belum ada koperasi di Indonesia masuk dalam daftar 300 koperasi kelas dunia yang dirilis IGA," jelasnya.
Acara penganugerahan itu sendiri dirangkai dengan pameran produk pembiayaan KSP/ KJKS, workshop, dan talkshow.

Beberapa kategori yang akan dikompetisikan di antaranya penumbuhan keanggotaan paling cepat, pelayanan pinjamannya ke sektor produktif terbaik, paling cepat pertumbuhan asetnya, paling besar pemupukan modal sendirinya, dan paling responsif terhadap perubahan lingkungan strategis.

Menteri Koperasi dan UKM Sjarifuddin Hasan menyatakan akan memprogramkan dan membentuk tim penyuluh koperasi untuk merespon usulan revitalisasi koperasi yang disampaikan oleh Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin). "Menyambut revitalisasi koperasi maka kami akan lakukan program membentuk penyuluh koperasi di seluruh Indonesia," kata Menteri Sjarifuddin Hasan di Jakarta, Sabtu malam, dalam acara Musyawarah Nasional Dekopin 2011. penyuluh koperasi akan memegang peran dalam hal sosialisasi koperasi termasuk mengaktifkan kembali kop-erasi-koperasi yang tidak aktif.

anggaran melalui APBN dari tahun ke tahun untuk pemberdayaan koperasi dan UKM masih terbatas tetapi program tersebut dinilainya perlu untuk direalisasikan sebagai salah satu agenda dalam revitalisasi koperasi dalam mengembangkan koperasi sekalipun anggarannya masih terbatas, yang penting anggaran tersebut kita bisa manfaatkan tepat sasaran dan terdeliver secara cepat
Kementerian Koperasi dan UKM siap memperluas akses permodalan koperasi memanfaatkan anggaran tambahan Rp2 miliar yang dialokasikan pemerintah.


Referensi :

http://www.depkop.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=650:dengan-koperasi-rakyat-semakin-sejahtera&catid=50:bind-berita&Itemid=97
http://www.depkop.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=646:menkop-akan-bentuk-tim-penyuluh&catid=50:bind-berita&Itemid=97
http://www.depkop.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=644:akses-permodalan-koperasi-ditambah&catid=50:bind-berita&Itemid=97
http://alwiiniiaa.blogspot.com/2010/10/koperasi-menghadapi-pasar-global.html
http://nardyberkomunikasi.wordpress.com/2010/01/15/mengaktifkan-koperasi-apa-yang-harus-dilakukan/