Dasar
hukum wajib Daftar Perusahaan
Wajib daftar perusahaan
dilakukan berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 1982. Pendaftaran perusahaan
ini penting bagi pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan
dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat.
Selain itu wajib daftar
perusahaan ini memudahkan untuk sewaktu-waktu dapat mengikuti secara seksama
keadaan perkembangan sebenarnya dari dunia usaha di wilayah Negara Republik Indonesia
secara menyeluruh, termasuk tentang perusahaan asing.
Bagi dunia usaha, daftar perusahaan penting untuk
mencegah dan menghindari praktek-praktek usaha yang tidak jujur (persaingan,
penyelundupan dll)
Selain itu daftar perusahaan
buat dunia usaha bermanfaat untuk menciptakan keterbukaan antar perusahaan,
memudahkan mencari mitra bisnis, mendasarkan investasi pada perkiraan yang
jelas, meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Tujuan Undang-Undang tentang
wajib daftar perusahaan adalah memberikan perlindungan kepada
perusahaan-perusahaan yang menjalankan usahanya secara jujur dan terbuka, serta
pembinaan kepada dunia usaha dan perusahaan, khususnya golongan ekonomi lemah.
Ketentuan
Wajib Daftar Perusahaan
Daftar Perusahaan → daftar
catatan resmi yang diadakan berdasarkan ketentuan undang-undang dan atau
peraturan - peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan
oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor
pendaftaran perusahaan.
Perusahaan → setiap bentuk
usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-mneerus
dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia ,
untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.
Pengusaha → setiap orang
perorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis
perusahaan.
Usaha → setiap tindakan,
perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh
setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
Menteri → menteri yang
bertanggung jawab dalam bidang perdagangan.
Tujuan dan Sifat Wajib
Daftar Perusahaan
Daftar Perusahaan bertujuan
mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan
dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan
mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang
tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha (
Pasal 2 ).
Tujuan daftar perusahaan :
- Mencatat
secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data
serta keterangan lain tentang perusahaan.
- Menyediakan
informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.
- Menjamin
kepastian berusaha bagi dunia usaha.
- Menciptakan
iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
- Terciptanya
transparansi dalam kegiatan dunia usaha.
Daftar Perusahaan bersifat
terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa
Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber
informasi ( Pasal 3)
Kewajiban
Pendaftaran
Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam daftar
perusahaan, Pendaftaran wajib didaftarkan oleh pemiliknya atau pengurus
perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan
memberikan surat
kuasa yang sah.
Jika perusahaan dimiliki oleh
beberapa orang, maka pendaftaran boleh dilakkan oleh salah seorang dari pemilik
perusahaan tersebut.
Badan Usah Yang Tidak Perlu
Menjadi Wajib Daftar
- Setiap
perusahaan Negara berbentuk perjan → yang dikecualikan dari kewaiban
pendaftran adalah peusahaan-perusahaan yang tidak bertujuan memperoleh
keuntungan dan atau laba.
- Setiap
perusahaan kecil perorangan yang dijalankan oleh sendiri atau hanya
memperkerjakan anggota keluarga terdekat serta tidak memerlukan izin usaha
dan tidak merupakan badan hukum atu suatu persekutuan. Perusahaan kecil
perorangan yang melakukan kegiatan dan atau memperoleh keuntungan yang
benar-benar hanya sekedar untuk mmenuhi keperluan nafkah sehari-hari.
Anggota terdekat disini adalh termasuk ipar dan menantu.
- Usaha
diluar bidang ekonomiyang tidak bertujuan mencari profit:
Pendidikan formal, pendidikan
non formal, rumah sakit.
- Yayasan
Bentuk badan usaha yang masuk
dalam wajib daftar perusahaan:
- Badan
hukum
- Persekutuan
- Perorangan
- Perum
- Perusahaan
Daerah, perusahaan perwakilan asing
Cara
& Tempat serta Waktu Pendaftaran
Pendaftaran dilakukan dengan
cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapka oleh menteri pada kantor
tempat pendaftaran.
Pendaftaran dilakukan di
Kantor departemen perindustrian dan Perdagangan atau Dinas yang membidangi
Perdagangan Kabupaten/Kota selaku kantor pendaftaran Perusahaan (KPP)
Caranya:
- Mengisi
formulir pendaftaran yang disediakan
- Membayar
biaya administrasi
- Pendaftaran
Perusahan wajib dilakukan oelh pemilik/pengurus/penanggung jawab atau kuas
perusahaan.
Pendaftaran wajib dilakukan
dalam jangkawaktu 3 bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Suatu
perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha
dari instansi teknis yang berwenang.
Hal-Hal
Yang Didaftarkan
- Pengenalan
tempat
- Data
umum perusahaan
- Legalitas
perusahaan
- Data
pemegang saham
- Data
kegiatan perusahaan
Sumber
:
birohukum.pu.go.id/Peraturan/UU3-1982.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar