Hak kekayaan intelektual
(hki) adalah hak yang timbul dari hasil
olah kemampuan daya pikir manusia yang menghasil kan suatu produk / proses yang
berguna untuk manusia.
Hak
Atas Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang
atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan
atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu.
HAKI adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya
pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya,
yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga
mempunyai nilai ekonomis.
Hak cipta diberikan kepada
pencipta atas karya ciptanya, orang/kelompok/badan hukum yang menerima hak
tersebut dari pemegangnya, atau orang/kelompok/badan hukum yang menerima hak
cipta dari orang/kelompok/badan hukum yang diserahi hak cipta oleh pemegangnya.
Hak kepemilikan didapatkan secara otomatis begitu seseorang menghasilkan karya
cipta. Tidak ada keharusan untuk mendaftarkannya pada suatu badan pengelola
HAKI. Akan tetapi hak cipta yang terdaftar akan sangat berguna untuk proses
penyelesaian jika terjadi pelanggaran terhadap hak cipta tersebut. Hak cipta
bukan melindungi suatu ide atau konsep, tetapi melindungi bagaimana ide atau
konsep itu diekspresikan dan dikerjakan. Tidak diperlukan pengujian, tetapi
karya harus original, dibuat sendiri, bukan copy dari sumber lain, dan
penciptanya harus berkonstribusi tenaga dan keahlian.
Beberapa segi positif dari
pendaftaran hak cipta antara lain :
a) pencipta/pemegang hak cipta
memperoleh kepastian hukum setelah pendaftaran hak ciptanya disahkan oleh
pejabat yang berwenang
b) apabila terjadi sengketa
tentang hak cipta, umumnya ciptaan yang telah didaftarkan berkedudukan hukum
lebih kuat, fakta pembuktiannya lebih akurat.
c) pelimpahan hak
cipta/pewarisan dan sebagainya lebih mudah dan mantap apabila telah terdaftar.
Dari istilah Hak atas
kekayaan intelektual, paling tidak ada 3 kata kunci dari istilah tersebut yaitu
:
1.
Hak
adalah benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (
karena telah ditentukan oleh undang-undang ),atau wewenang menurut hukum.
2.
Kekayaan
adalah perihal yang ( bersifat, ciri ) kaya, harta yang menjadi milik orang,
kekuasaan.
3.
Intelektual
adalah cerdas, berakal dan berpikiran jernih berdasarkan ilmu pengetahuan, atau
yang mempunyai kecerdasan tinggi, cendikiawan, atau totalitas pengertian atau
kesadaran terutama yang menyangkut pemikiran dan pemahaman.
Kekayaan intelektual adalah kekayaan yang timbul
dari kemampuan intelektual manusia yang dapat berupa karya di bidang teknologi,
ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Karya ini dihasilkan atas kemampuan
intelektual melalui pemikiran, daya cipta dan rasa yang memerlukan curahan
tenaga, waktu dan biaya untuk memperoleh “produk” baru dengan landasan kegiatan
penelitian atau yang sejenis.
Prinsip-prinsip Hak Kekayaan
Intelektual
Prinsip-prinsip Hak Kekayaan
Intelektual :
1.
Prinsip
ekonomi
2.
Prinsip
ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya
pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan
keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
3.
Prinsip
keadilan
Prinsip keadilan, yakni di
dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil
dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan
mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
4.
Prinsip
kebudayaan
Prinsip kebudayaan, yakni
perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan
manusia.
5.
Prinsip
social
Prinsip sosial artinya hak
yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu
kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan
individu dan masyarakat.
Klasifikasi Hak Kekayaan
Intelektual
Berdasarkan WIPO hak atas
kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta
(copyright) dan hak kekayaan industri (industrial property right).
Hak kekayaan industri (
industrial property right ) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang
milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industri (
industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai
perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada
tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :
a.
Paten
b.
Merek
c.
Varietas
tanaman
d.
Rahasia
dagang
e.
Desain
industry
f.
Desain
tata letak sirkuit terpadu
Dasar Hukum Hak Kekayaan
Intelektual
Pengaturan hukum terdapat hak
kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam
1.
Undang
– undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
2.
Undang
– undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten
3.
Undang
– undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
4.
Undang
– undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman.
5.
Undang
– undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
6.
Undang
– undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
7.
Undang
– undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak
eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta suatu karya (misal karya seni
untuk mengumumkan, memperbanyak, atau memberikan izin bagi orang lain untuk
memperbanyak ciptaanya tanpa mengurangi hak pencipta sendiri).
Hak Paten
Hak Paten adalah hak
eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta di bidang teknologi. Hak ini
memiliki jangka waktu (usia sekitar 20 tahun sejak dikeluarkan), setelah itu
habis masa berlaku patennya.
Hak Merk
Hak Merk adalah nama atau
simbol yang diasosiasikan dengan produk/jasa dan menimbulkan arti
psikologis/asosiasi.
Hak Desain Industri
Hak Desain Industri
Hak Desain Industri adalah
perlindungan terhadap kreasi dua atau tiga dimensi yang memiliki nilai estetis
untuk suatu rancangan dan spesifikasi suatu proses industri.
Rahasia Dagang
Rahasia Dagang merupakan
rahasia yang dimiliki oleh suatu perusahaan atau individu dalam proses
produksi.
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Kekayaan_intelektual
wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/prinsip-prinsip-hak-kekayaan-intelektual-haki-2/
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Kekayaan_intelektual
wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/prinsip-prinsip-hak-kekayaan-intelektual-haki-2/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar