Pengertian
Valuta Asing
Pasar valuta asing (bahasa Inggris: foreign exchange
market, forex) atau disingkat valas merupakan suatu jenis perdagangan atau transaksi yang
memperdagangkan mata uang suatu negara terhadap mata uang negara lainnya
(pasangan mata uang/pair) yang
melibatkan pasar-pasar uang utama di dunia selama 24 jam secara
berkesinambungan.
Pergerakan
pasar valuta asing berputar mulai dari pasar Selandia Baru dan Australia yang
berlangsung pukul 05.00–14.00 WIB, terus ke pasar Asia yaitu Jepang, Singapura,
dan Hongkong yang berlangsung pukul 07.00–16.00 WIB, ke pasar Eropa yaitu
Jerman dan Inggris yang berlangsung pukul 13.00–22.00 WIB, sampai ke pasar
Amerika Serikat yang berlangsung pukul 20.30–10.30 WIB. Dalam perkembangan
sejarahnya, bank sentral milik negara-negara dengan cadangan mata uang asing
yang terbesar sekalipun dapat dikalahkan oleh kekuatan pasar valuta asing yang
bebas.
Menurut
survei BIS (Bank International for Settlement, bank sentral dunia), yang
dilakukan pada akhir tahun 2004, nilai transaksi pasar valuta asing mencapai
lebih dari USD$1,4 triliun per harinya.
Mengingat
tingkat likuiditas dan percepatan pergerakan harga yang tinggi tersebut, valuta
asing juga telah menjadi alternatif yang paling populer karena ROI (return on investment atau tingkat
pengembalian investasi) serta laba yang akan didapat bisa melebihi rata-rata
perdagangan pada umumnya. Akibat pergerakan yang cepat tersebut, maka pasar
valuta asing juga memiliki risiko yang tinggi.
Pasar
valuta asing adalah suatu pasar yang unik karena:
·
Volume
perdagangannya
·
Likuiditas
pasar yang teramat besar;
·
Banyaknya
serta variasi dari pedagang di pasar valuta asing;
·
Geografis
penyebarannya;
·
Jangka
waktu perdagangannya yang 24 jam sehari (kecuali akhir pekan);
·
Aneka
ragam faktor yang memengaruhi nilai tukar mata uang.
Tujuan Melakukan Transaksi Valas
Transaksi valas baik yang dilakukan oleh Bank, perusahaan
lain-lainnya ataupun individu mengandung beberapa tujuan. Tujuan ini
berbeda-beda sesuai dengan apa yang ingin diperoleh dari transaksi tersebut.
Ada beberapa tujuan dalam melakukan transaksi valas baik
yang dilakukan oleh perusahaan/badan maupun individu adalah sebagai
berikut :
·
Untuk transaksi
pembayaran;
·
Mempertahankan
daya beli;
·
Pengiriman ke luar
negri;
·
Mencari keuntungan;
·
Pemagaran resiko;
·
Kemudahan
berbelanja.
Jenis-Jenis
Transaksi Valas
1.
Transaksi
Tunai (Spot Transaction)
Dalam
transaksi tunai biasanya penyerahan valas ditetapkan dua hari kerja berikutnya.
Misalkan kontrak jual beli valas ditutup tanggal 10 maka penyerahannya
dilakukan tanggal 12, namun apabila tanggal 12 hari minggu atau hari libur
Negara asal (home countries), maka penyerahan dilakukan pada hari berikutnya
(eligible date) tanggal penyerahan ini disebut value date.
2.
Transaksi
Barter (Swap Transaction)
Kombinasi
antara pembeli dan penjual untuk dua mata uang secara tunai yang diikuti
membeli dan menjual kembali mata uang yang sama secara tunai dan tunggak secara
stimultan dengan batas waktu yang berbeda.
3.
Transaksi
Tunggak (Forward Transaction)
Transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya
ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang,
antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga
yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan dan penyerahannya dilakukan di
kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama
dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement
untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari
4.
Transaksi Option
Kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak
untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada
harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena
mengandung unsur maisir (spekulasi).
5.
Margin Trading
Margin
Trading, merupakan kegiatan pembelian valas secara terus-menerus
dalam suatu pasar, misalnya di New
York untuk kemudian dijual kembali dengan segera dipasar lain dengan harga yang
lebih tinggi misalnya di Paris. Dan system penjualan berlangsung secara
spot(tunai).
Secara umum Margin Trading yang dilakukan oleh Bank
haruslah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. Dilaksanakan berdasarkan
kebijaksanaan direksi bank, suatu kontrak yang telah disetujui sebelumnya;
2. Margin trading dilakukan
atas dasar tersedianya margin deposit yang tersedia
3. Ditetapkan
setinggi-tingginya 10% dari modal bank untuk kepentingan bank;
4. Untuk kepentingan nasabah
margin trading ditetapkan setinggi-tingginya 10x dari margin deposit nasabah
yang disetor ke bank;
5. Jika mengalami kerugian
5% dari modal, maka harus segera menghentikan kegiatan margin trading dan baru
dapat dilakukan kembali setelah memperoleh persetujuan BI;
6. Margin deposit nasabah
maupun bank harus dicantumkan dalam laporan mingguan dan bulanan.
Interaksi
Antara Pasar Valas dan Uang
Pemilihan
dana dalam pasar uang selalu berkaitan dengan pasar uang, artinya jika kita
hendak menginvestasikan uang kita dalam pasar uang muka, maka kita akan selalu
memepertimbangkan kegiatan yang terjadi di valas, demikian pula sebaliknya. Hal
ini dilakukan untuk menentukan investasi mana yang paling menguntungkan di
pasar uang atau valas. Interaksi antara pasar uang dan valas ini menjadi lebih
penting apabila jumlah dana yang ada dalam jumlah besar atau kondisi ekonomi
pada saat yang kurang baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar