“Asuransi atau
Pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih , dengan mana
pihak Penanggung mengikatkan diri kepada Tertanggung, dengan menerima premi
asuransi, memberikan penggantian kepada Tertanggung karena kerugian,
kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab
hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita Tertanggung, yang timbul
dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang
didasarkan atas meninggal atau hidupnya seorang yang dipertanggungkan”.
Pemahaman kita atas pengertian atau definisi tersebut diatas akan lebih lengkap apabila dibandingkan dengan pengertian tentang asuransi yang tercantum pada pasal 246 K. U. H. Dagang yang berbunyi sebagai berikut :
“Asuransi
atau Pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana Penanggung mengikatkan
diri kepada Tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk penggantian
kepadanya karena suatu kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan
yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu”.
Unsur-unsur penting yang terdapat dalam kedua definisi tersebut adalah:
1. Asuransi
adalah suatu perjanjian
2. Premi
merupakan pra-syarat perjanjian
3. Penanggung
akan memberikan pergantian kepada Tertanggung
4. Kemungkinan
terjadinya peristiwa tak tertentu atau peristiwa yang tidak pasti
Asuransi
sebagai suatu perjanjian atau perikatan sebagaimana perjanjian lainnya tunduk
kepada hukum perikatan (the law contract) sebagaimana tercantum dalam Buku
Ketiga Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang perikatan.
Untuk
sahnya suatu perjanjian asuransi diperlukan 4 syarat, yaitu:
1. Sepakat
mereka mengikatkan dirinya
2. Kecakapan
untuk membuat suatu perikatan
3. Suatu
hal tertentu
4. Suatu
sebab yang halal
Premi
asuransi atau biaya ber-asuransi merupakan pra-syarat adanya perjanjian
asuransi, karena tanpa adanya premi tidak akan ada asuransi (No premium No
insurance).
Jadi,
dengan kata lain, Asuransi adalah salah satu bentuk pengendalian risiko yang
dilakukan dengan cara mengalihkan / transfer risiko dari satu pihak ke pihak
lain (dalam hal ini adalah perusahaan asuransi).
Pengertian
asuransi yang lain adalah merupakan suatu pelimpahan risiko dari pihak
pertama kepada pihak lain. Dalam pelimpahan dikuasai oleh aturan-aturan hukum
dan berlakunya prinsip-prinsip serta ajaran yang secara universal yang dianut
oleh pihak pertama maupun pihak lain.
|
Tentang
Asuransi
|
Sebagai
sarana atau mekanisme pengalihan kemungkinan resiko / kerugian (chance of
loss) dari tertanggung sebagai ”Original Risk Bearer” kepada satu atau
beberapa penanggung (a risk transfer mechanism). Sehingga ketidakpastian (uncertainty)
yang berupa kemungkinan terjadinya kerugian sebagai akibat suatu peristiwa
tidak terduga, akan berubah menjadi proteksi asuransi yang pasti (certainty)
merubah kerugian menjadi ganti rugi atau santunan klaim dengan syarat
pembayaran premi.
Penghimpun
Dana
Sebagai
penghimpun dana dari masyarakat (pemegang polis) yang akan dibayarkan kepada
mereka yang mengalami musibah, dana yang dihimpun tersebut berupa premi atau
biaya berasuransi yang dibayar oleh Tertanggung kepada Penanggung, dikelola
sedemikian rupa sehingga dana tersebut berkembang, yang kelak akan akan
dipergunakan untuk membayar kerugian yang mungkin akan diderita salah seorang
Tertanggung.
Premi
Seimbang
Untuk
mengatur sedemikian rupa sehingga pembayaran premi yang dilakukan oleh masing-masing
Tertanggung adalah seimbang dan wajar dibandingkan dengan resiko yang
dialihkannya kepada Penanggung (equitable premium). Dan besar kecilnya premi
yang harus dibayarkan Tertanggung dihitung berdasarkan suatu tarip premi
(rate of premium) dikalikan dengan Nilai Pertanggungan.
Fungsi Tambahan (Sekunder)
a.
Export Terselubung (invisible export)
sebagai penjualan terselubung
komoditas atau barang-barang tak nyata (intangible product) ke luar negeri
b.
Perangsang Pertumbuhan Ekonomi
Asuransi berfungsi untuk merangsang
pertumbuhan usaha, mencegah kerugian, pengendalian kerugian, memiliki manfaat
sosial dan sebagai tabungan.
c.
Sarana Tabungan Investasi Dana dan
Invisible Earnings.
d.
Sarana Pencegah & Pengendalian
Kerugian
TUJUAN
ASURANSI
·
Memberikan jaminan perlindungan dari
risiko-risiko kerugian yang diderita satu pihak.
·
Meningkatkan efisiensi, karena tidak
perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan
perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan biaya.
·
Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya
dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu dan tidak perlu
mengganti/membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tentu
dan tidak pasti.
·
Dasar bagi pihak bank untuk
memberikan kredit karena bank memerlukan jaminan perlindungan atas agunan
yang diberikan oleh peminjam uang.
·
Sebagai tabungan, karena jumlah yang
dibayar kepada pihak asuransi akan dikembalikan dalam jumlah yang lebih
besar. Hal ini khusus berlaku untuk asuransi jiwa.
·
Menutup Loss of Earning Power
seseorang atau badan usaha pada saat ia tidak dapat berfungsi (bekerja)
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar