Selasa, 10 Juli 2012

PERUSAHAAN ASURANSI



Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih , dengan mana pihak Penanggung mengikatkan diri kepada Tertanggung, dengan menerima premi asuransi, memberikan penggantian kepada Tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita Tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seorang yang dipertanggungkan”.

Pemahaman kita atas pengertian atau definisi tersebut diatas akan lebih lengkap apabila dibandingkan dengan pengertian tentang asuransi yang tercantum pada pasal 246 K. U. H. Dagang yang berbunyi sebagai berikut :
“Asuransi atau Pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana Penanggung mengikatkan diri kepada Tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk penggantian kepadanya karena suatu kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu”.

Unsur-unsur penting yang terdapat dalam kedua definisi tersebut adalah:
1.      Asuransi adalah suatu perjanjian
2.      Premi merupakan pra-syarat perjanjian
3.      Penanggung akan memberikan pergantian kepada Tertanggung
4.      Kemungkinan terjadinya peristiwa tak tertentu atau peristiwa yang tidak pasti

Asuransi sebagai suatu perjanjian atau perikatan sebagaimana perjanjian lainnya tunduk kepada hukum perikatan (the law contract) sebagaimana tercantum dalam Buku Ketiga Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang perikatan.

Untuk sahnya suatu perjanjian asuransi diperlukan 4 syarat, yaitu:
1.      Sepakat mereka mengikatkan dirinya
2.      Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
3.      Suatu hal tertentu
4.      Suatu sebab yang halal

Premi asuransi atau biaya ber-asuransi merupakan pra-syarat adanya perjanjian asuransi, karena tanpa adanya premi tidak akan ada asuransi (No premium No insurance).
Jadi, dengan kata lain, Asuransi adalah salah satu bentuk pengendalian risiko yang dilakukan dengan cara mengalihkan / transfer risiko dari satu pihak ke pihak lain (dalam hal ini adalah perusahaan asuransi).

Pengertian asuransi yang lain adalah merupakan suatu pelimpahan risiko dari pihak pertama kepada pihak lain. Dalam pelimpahan dikuasai oleh aturan-aturan hukum dan berlakunya prinsip-prinsip serta ajaran yang secara universal yang dianut oleh pihak pertama maupun pihak lain.



Tentang Asuransi
Sebagai sarana atau mekanisme pengalihan kemungkinan resiko / kerugian (chance of loss) dari tertanggung sebagai ”Original Risk Bearer” kepada satu atau beberapa penanggung (a risk transfer mechanism). Sehingga ketidakpastian (uncertainty) yang berupa kemungkinan terjadinya kerugian sebagai akibat suatu peristiwa tidak terduga, akan berubah menjadi proteksi asuransi yang pasti (certainty) merubah kerugian menjadi ganti rugi atau santunan klaim dengan syarat pembayaran premi.

Penghimpun Dana
Sebagai penghimpun dana dari masyarakat (pemegang polis) yang akan dibayarkan kepada mereka yang mengalami musibah, dana yang dihimpun tersebut berupa premi atau biaya berasuransi yang dibayar oleh Tertanggung kepada Penanggung, dikelola sedemikian rupa sehingga dana tersebut berkembang, yang kelak akan akan dipergunakan untuk membayar kerugian yang mungkin akan diderita salah seorang Tertanggung.

Premi Seimbang
Untuk mengatur sedemikian rupa sehingga pembayaran premi yang dilakukan oleh masing-masing Tertanggung adalah seimbang dan wajar dibandingkan dengan resiko yang dialihkannya kepada Penanggung (equitable premium). Dan besar kecilnya premi yang harus dibayarkan Tertanggung dihitung berdasarkan suatu tarip premi (rate of premium) dikalikan dengan Nilai Pertanggungan.

Fungsi Tambahan (Sekunder)
a.      Export Terselubung (invisible export)
sebagai penjualan terselubung komoditas atau barang-barang tak nyata (intangible product) ke luar negeri
b.     Perangsang Pertumbuhan Ekonomi
Asuransi berfungsi untuk merangsang pertumbuhan usaha, mencegah kerugian, pengendalian kerugian, memiliki manfaat sosial dan sebagai tabungan.
c.      Sarana Tabungan Investasi Dana dan Invisible Earnings.
d.     Sarana Pencegah & Pengendalian Kerugian

TUJUAN ASURANSI
·         Memberikan jaminan perlindungan dari risiko-risiko kerugian yang diderita satu pihak.
·         Meningkatkan efisiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan biaya.
·         Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu dan tidak perlu mengganti/membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tentu dan tidak pasti.
·         Dasar bagi pihak bank untuk memberikan kredit karena bank memerlukan jaminan perlindungan atas agunan yang diberikan oleh peminjam uang.
·         Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar kepada pihak asuransi akan dikembalikan dalam jumlah yang lebih besar. Hal ini khusus berlaku untuk asuransi jiwa.
·         Menutup Loss of Earning Power seseorang atau badan usaha pada saat ia tidak dapat berfungsi (bekerja)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar