Pengertian Hukum
Hukum di Indonesia merupakan
campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian
besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa
kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia
yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie)
Hukum adalah peraturan peraturan
yang dibuat oleh penguasa negara yang mengikat setiap orang dan pelaksanaannya
dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat Negara.
Dari beberapa pendapat dapat
simpulkan bahwa hukum memiliki makna yang luas meliputi semua peraturan atau
ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan
menyediakan sanksi terhadap pelanggarnya. Adapun tujuan dari hukum itu sendiri
ialah untuk mengatur pribadi diri masyarakat agar tidak menjadi hakim atas
dirinya maupun diri orang lain, tidak mengadili dan menjatuhi hukuman terhadap
setiap pelanggaran hukum terhadap dirinya.
Oleh karena itu hukum
digunakan untuk menyelesaikan setiap perkara yang diselesaikan melalui proses
pengadilan, dengan perantaraan hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Sumber hukum dibagi menajdi dua, sumber hukum material dan sumber hukum formal.
Sedangkan, hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian
peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan
ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Hukum ekonomi terdapat dua macam, hukum
ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial.
Tujuan
Hukum dan Sumber-Sumber Hukum
Tujuan hukum itu adalah untuk
menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus berpedoman
pada keadilan sehingga menjaga keseimbangan-keseimbangan dalam anggota masyarakat.
Tujuan hukum secara singkat
·
Keadilan
·
Kepastian
·
Kemanfaatan
Tujuan Hukum dan
Sumber-sumber Hukum
Sumber hukum pada hakikatnya
dibedakan menjadi dua jenis yaitu:
1. Sumber hukum materi
Yaitu sumber
hukum yang menentukan isi suatu peraturan atau kaidah hukum yang mengikat
setiap orang. Sumber hukum materiil berasal dari perasaan hukum masyarakat,
pendapat umum, kondisisosial-ekonomi, hasil penelitian ilmiah, tradisi, agama,
moral, perkembangan internasional, geografis, dan politik hukum.
2. Sumber hukum formil Sumber
hukum formil yang dikenal dalam ilmu hukum berasal dari 6 jenis, yaitu :
- UU(tertulisatautidaktertulis)
- Kebiasaan(Konvensi)
- Traktat
- Yurisprudensie. Doktrin
- Hukum Agaram (melalui
kodifikasi)
.
Kodifikasi Hukum
Menurut bentuknya hukum dapat
dibagi menjadi:
1. Hukum Tertulis (Statute Law),
hukum yang dicantumkan dalam
berbagai
peraturan-peraturan.
2. Hukum Tidak Tertulis
(Unsatatuuery Law), Hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi
tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan-peraturan
(disebut juga hukum kebiasaan).
Dalam
hukum tertulis ada yangn sudah dikodifikasikan dan ada yang belum. Sedangkan
Kodifikasi itu sendiri adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab
undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Unsur-unsur
kodifikasi adalah: jenis-jenis hukum tertentu, sistematis, lengkap. sedangkan
tujuan kodifikasi adalah: untuk memperoleh kepastian hukum, penyederhanaan
hukum, kesatuan hukum.
Kaidah
/ Norma
Kaidah dan norma hukum
Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :
·
Hukum
yang imperatif, maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati,
bersifat mengikat dan memaksa.
·
Hukum
yang fakultatif maksudnya ialah hukum itu tidak secara a priori mengikat.
Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.
Macam
norma atau kaidah, yaitu :
Norma agama, yaitu
peraturanhidup yang diterima sebagai perintah-perintah, larangan-larangan dan
anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan. Contoh: tidak boleh minum-minuman
keras, berbuat maksiat,mengkonsumsi madat, dan lain-lain.
·
Norma
kesusilaan, yaitu peraturan hidup yang dianggapsebagai suara hati nurani
manusia atau datang melalui suarabatin yang diakuidan diinsyafi oleh setiap
orang sebagai pedoman dalam bersikap dan berbuat. Contoh: seorang anak durhaka
terhadap orangtuanya.
·
Norma
kesopanan, yaitu peraturan hidup yang timbul dari pergaulansegolongan manusia
yang diikuti dan ditaati sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku manusia
terhadap lingkungan sekitarnya (misalnya: orang muda harus menghormati yang lebih
tua).
·
Norma
hukum, yaitu peraturan-peraturan yang timbul dari hukum yang dibuat oleh
penguasa negara yang isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaannya dapat
dipertahankan dengan segala paksaanoleh alat-alat negara.Contoh: melakukan
pencurian, pembunuhan, pemerkosaan, dan lain-lain.
KESIMPULAN
Jadi, dalam hukum ekonomi
hubungan sebab akibat tidak dapat lepas dan itu berlangsung dalam kegiatan
ekonomi, contohnya seperti harga bahan bakar minyak (BBM) naik, maka secara
tidak langsung harga barang yang lain akan naik juga. Dari situ dapat dilihat
hubunganh sebab akibatnya, dampak dari
Referensi :
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/04/72-kaidah-dan-hukum-norma-2/Katuuk,
Neltje F. Februri 1994. Aspek Hukum Dalam Bisnis. Jakarta: Universitas
Gunadarma.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar