Selasa, 10 Juli 2012

PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI



Pengertian Hukum
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie)

Hukum adalah peraturan peraturan yang dibuat oleh penguasa negara yang mengikat setiap orang dan pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat Negara.

Dari beberapa pendapat dapat simpulkan bahwa hukum memiliki makna yang luas meliputi semua peraturan atau ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sanksi terhadap pelanggarnya. Adapun tujuan dari hukum itu sendiri ialah untuk mengatur pribadi diri masyarakat agar tidak menjadi hakim atas dirinya maupun diri orang lain, tidak mengadili dan menjatuhi hukuman terhadap setiap pelanggaran hukum terhadap dirinya.
Oleh karena itu hukum digunakan untuk menyelesaikan setiap perkara yang diselesaikan melalui proses pengadilan, dengan perantaraan hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Sumber hukum dibagi menajdi dua, sumber hukum material dan sumber hukum formal. Sedangkan, hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Hukum ekonomi terdapat dua macam, hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial.

Tujuan Hukum dan Sumber-Sumber Hukum
Tujuan hukum itu adalah untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus berpedoman pada keadilan sehingga menjaga keseimbangan-keseimbangan dalam anggota masyarakat.

Tujuan hukum secara singkat
·         Keadilan
·         Kepastian
·         Kemanfaatan

Tujuan Hukum dan Sumber-sumber Hukum
Sumber hukum pada hakikatnya dibedakan menjadi dua jenis yaitu:
1.      Sumber hukum materi
Yaitu sumber hukum yang menentukan isi suatu peraturan atau kaidah hukum yang mengikat setiap orang. Sumber hukum materiil berasal dari perasaan hukum masyarakat, pendapat umum, kondisisosial-ekonomi, hasil penelitian ilmiah, tradisi, agama, moral, perkembangan internasional, geografis, dan politik hukum.

2.      Sumber hukum formil Sumber hukum formil yang dikenal dalam ilmu hukum berasal dari 6 jenis, yaitu :
  1. UU(tertulisatautidaktertulis)
  2. Kebiasaan(Konvensi)
  3. Traktat
  4. Yurisprudensie. Doktrin
  5. Hukum Agaram (melalui kodifikasi)
.    Kodifikasi Hukum
Menurut bentuknya hukum dapat dibagi menjadi:
1.      Hukum Tertulis (Statute Law), hukum yang dicantumkan dalam
berbagai peraturan-peraturan.
2.      Hukum Tidak Tertulis (Unsatatuuery Law), Hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan-peraturan (disebut juga hukum kebiasaan).

Dalam hukum tertulis ada yangn sudah dikodifikasikan dan ada yang belum. Sedangkan Kodifikasi itu sendiri adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Unsur-unsur kodifikasi adalah: jenis-jenis hukum tertentu, sistematis, lengkap. sedangkan tujuan kodifikasi adalah: untuk memperoleh kepastian hukum, penyederhanaan hukum, kesatuan hukum.

Kaidah / Norma
Kaidah dan norma hukum Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :
·         Hukum yang imperatif, maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
·         Hukum yang fakultatif maksudnya ialah hukum itu tidak secara a priori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.

Macam norma atau kaidah, yaitu :
Norma agama, yaitu peraturanhidup yang diterima sebagai perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan. Contoh: tidak boleh minum-minuman keras, berbuat maksiat,mengkonsumsi madat, dan lain-lain.
·         Norma kesusilaan, yaitu peraturan hidup yang dianggapsebagai suara hati nurani manusia atau datang melalui suarabatin yang diakuidan diinsyafi oleh setiap orang sebagai pedoman dalam bersikap dan berbuat. Contoh: seorang anak durhaka terhadap orangtuanya.
·         Norma kesopanan, yaitu peraturan hidup yang timbul dari pergaulansegolongan manusia yang diikuti dan ditaati sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku manusia terhadap lingkungan sekitarnya (misalnya: orang muda harus menghormati yang lebih tua).
·         Norma hukum, yaitu peraturan-peraturan yang timbul dari hukum yang dibuat oleh penguasa negara yang isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan segala paksaanoleh alat-alat negara.Contoh: melakukan pencurian, pembunuhan, pemerkosaan, dan lain-lain.

KESIMPULAN
Jadi, dalam hukum ekonomi hubungan sebab akibat tidak dapat lepas dan itu berlangsung dalam kegiatan ekonomi, contohnya seperti harga bahan bakar minyak (BBM) naik, maka secara tidak langsung harga barang yang lain akan naik juga. Dari situ dapat dilihat hubunganh sebab akibatnya, dampak dari


Referensi :
 http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/04/72-kaidah-dan-hukum-norma-2/Katuuk, Neltje F. Februri 1994. Aspek Hukum Dalam Bisnis. Jakarta: Universitas Gunadarma.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar