Pengertian Hukum Perdata :
Hukum
Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara
individu-individu dalam masyarakat. Berikut beberapa pengartian dari Hukum
Perdata:
1. Hukum Perdata adalah rangkaian
peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu
dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
2. Hukum Perdata adalah ketentuan-ketentuan yang
mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam memenuhi kepentingannya.
3. Hukum Perdata adalah ketentuan dan peraturan
yang mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk
memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.
Hukum Perdata yang
Berlaku di Indonesia
·
Sejarah Singkat hukum perdata yang berlaku di Indonesia
Sejarah
membuktikan bahwa hukum perdata yang saat ini berlaku di Indonesia, tidak lepas
dari sejarah hukum perdata Eropa. Bermula di benua Eropa, terutama Eropa
Kontinental berlaku hukum perdata romawi, disamping adanya hukum
tertulis dan hukum kebiasaan setempat. Diterimanya Hukum Perdata Romawi pada
waktu itu sebagian hukum asli dari negara-negara Eropa, oleh karena keadaan
hukum di Eropa kacau balau, dimana tiap-tiap daerah selain mempunyai
peraturan-peraturan sendiri, juga peraturan setiap daerah itu berbeda-beda.
Pada tahun 1804
atas prakarsa Napoleon terhimpunlah Hukum Perdatadalam satu kumpulan peraturan
yang bernama “ Code Civil des Francais” yang juga dapat disebut “ Code
Napoleon”, karena Code Civil des Francais ini adalah merupakan sebagian
dari Code Napoleon. Sejalan dengan adanya penjajahan oleh bangsa Belanda
(1809-1811), maka Raja Lodewijk Napoleon menetapkan “wetboek Napoleon Ingeright
Voor het Koninkrijk Holland” yang isinya mirip dengan “ Code Civil des
Francais” dijadikan sumber hukum perdata di Belanda (Nederland).
Oleh karena
perkembangan jaman, dan setelah beberapa tahun kemerdekaan Belanda (Nederland)
dari prancis ini, bangsa Belanda mulai memikirkan dan mengerjakan kodifikasi
dari hukum perdatanya. Dan tepatnya 5 Juli 1830 kodifikasi ini selesai dengan
terbentuknya BW (Burgerlijk Wetboek) dan WVK ( Wetboek van Koophandle)
ini adalah produk nasional-Nederland namun isi dan bentuknya sebagian besar
sama dengan Code Civil des Francais dan Code de Commerce. Dan pada tahun 1948,
kedua undang-undang produk nasional-nederland ini diberlakukan di Indonesia
berdasarkan azas koncordantie (azas Politik Hukum). Sampai sekarang kita kenal
dengan nama KUH Sipil (KUHP) untuk BW (Burgerlijk Wetboek). Sedangkan KUH
Dagang untuk WVK (WetBoek van Koophandle).
·
Sejarah Hukum Perdata Indonesia
Karena Belanda
pernah menjajah Indonesia, maka KUHPdt.-Belanda ini diusahakan supaya dapat
berlaku pula di wilayah Hindia Belanda. Caranya ialah dibentuk B.W. Hindia
Belanda yang susunan dan isinya serupa dengan BW Belanda. Untuk kodifikasi
KUHPdt. di Indonesia dibentuk sebuah panitia yang diketuai oleh Mr. C.J.
Scholten van Oud Haarlem. Kodifikasi yang dihasilkan diharapkan memiliki
kesesuaian antara hukum dan keadaan di Indonesia dengan hukum dan keadaan di negeri
Belanda. Disamping telah membentuk panitia, pemerintah Belanda mengangkat pula
Mr. C.C. Hagemann sebagai ketua Mahkamah Agung di Hindia Belanda
(Hooggerechtshof) yang diberi tugas istimewa untuk turut mempersiapkan
kodifikasi di Indonesia. Mr. C.C. Hagemann dalam hal tidak berhasil, sehingga
tahun 1836 ditarik kembali ke negeri Belanda. Kedudukannya sebagai ketua
Mahkamah Agung di Indonesia diganti oleh Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem.
Pada 31 Oktober
1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi keua panitia
kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai
anggota. Panitia tersebut juga belum berhasil.Akhirnya dibentuk panitia baru
yang diketuai Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem lagi,tetapi anggotanya diganti
yaitu Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Pada akhirnya panitia inilah yang
berhasil mengkodifikasi KUHPdt Indonesia maka KUHPdt. Belanda banyak menjiwai
KUHPdt. Indonesia karena KUHPdt. Belanda dicontoh untuk kodifikasi KUHPdt.
Indonesia. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847
melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.
Setelah Indonesia
Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia
Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru
berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab
Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.
-
Pasal 2 ATURAN PERALIHAN UUD 1945
Segala
Badan Negara dan Peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum
diadakan yang baru menurut Undang-undang Dasar ini.Yang dimaksud dengan Hukum
perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di
Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat
[Belanda] yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa
disingkat dengan B.W. Sebagaian materi B.W. sudah dicabut berlakunya &
sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai Perkawinan, Hipotik,
Kepailitan, Fidusia sebagai contoh Undang-Undang Perkawinan No.1 tahun 1974,
Undang-Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960.
Pengertian dan
Keadaan Hukum Di Indonesia
Yang dimaksud
dengan Hukum Perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di
dalam masyarakat. Perkataan Hukum Perdata dalam arti yang luas meliputi semua
Hukum Privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari Hukum Pidana.
Untuk hukum privat materiil ini ada juga yang menggunakan dengan perkataan
hukum sipil, tetapi oleh Karena perkataan sipiil juga digunakan sebagai lawan
dari militer maka yang lebih umum digunakan nama Hukum Perdata saja, untuk
segenap peraturan hukum Privat materiil ( Hukum Perdata Materiil ).
Dan pengertian
dari Hukum Perdata ialah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur
hubungan antara perseorangan di dalam masyarakat dan kepentingan dari
masing-masing orang yang bersangkutan. Dalam arti bahwa di dalamnya terkandung
hak dan kewajiban seseorang dengan seseuatu pihak secara timbale balik dalam
hubungannya terhadap orang lain di dalam suatu masyarakat tertentu.
Disamping
hukum privat materiil, juga dikenal Hukum Perdata Formil yang lebih dikenal
sekarang yaitu dengan HAP ( Hukum Acara Perdata ) atau proses perdata yang
artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya
melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata. Di dalam pengertian
sempit kadang-kadang Hukum Perdata ini digunakan sebagai lawan Hukum Dagang.
Keadaan Hukum Perdata Dewasa ini Di Indonesia
Mengenai
keadaan hukum perdata dewasa ini di Indonesia dapat kita katakan masih bersifat
majemuk yaitu masih beraneka warna. Penyebab dari keanekaragaman ini ada 2
faktor yaitu :
1. Faktor Ethnis disebabkan keaneka ragaman
hukum adat bangsa Indonesia, karena Negara kita Indonesia ini terdiri dari
beberapa suku bangsa.
2. Faktor Hostia Yuridis yang dapat kita lihat,
yang pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga golongan,
yaitu :
·
Golongan Eropa dan
yang dipersamakan.
·
Golongan Bumi
Putera ( pribumi / bangsa Indonesia asli ) dan yang dipersamakan.
·
Golongan Timur
Asing ( bangsa Cina, India, Arab ).
Dan pasal 131.I.S. yaitu mengatur hukum-hukum
yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yang tersebut dalam pasal 163
I.S. diatas .
Sistematika Hukum
Perdata Di Indonesia
Sistematika Hukum
Perdata kita (BW) ada dua pendapat. Pendapat
yang pertama yaitu, dari pemberlaku Undang-undang berisi:
1. Buku 1 tentang Orang / Van Personnenrecht
Mengatur
tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status
serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan
mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan,
perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk
bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak
berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
2. Buku 2 tentang Benda / Zaakenrecht
Mengatur
tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki
subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris
dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang
tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii)
benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap
sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya
hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya
telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960
tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah
dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
3. Buku 3 tentang Perikatan /
Verbintenessenrecht
Mengatur
tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah
ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur
tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain
tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari
(ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian),
syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan,
Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD
berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah
bagian khusus dari KUHPer.
4. Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian /
Verjaring en Bewijs
Mengatur
hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam
mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan
pembuktian.
Pendapat yang kedua menurut Ilmu Hukum atau Doktrin dibagi dalam 4 bagian
yaitu:
a. Hukum tentang diri
seseorang ( pribadi)
Mengatur tentang
manusia sebagai subyek dalam hukum, mengatur tentang perihal kecakapan untuk
memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-hak itu
dan selanjutnya tentang hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
b. Hukum Kekeluargaan
Mengatur perihal
hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu : Perkawinan
beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dengan istri,
hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan curatele.
c. Hukum Kekayaan
Mengatur perihal
hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Jika kita mengatakan
tentang kekayaan seseorang maka yang dimaksudkan ialah jumlah dari segala hak
dari kewajiban orang itu dinilaikan dengan uang.
Hak –hak kekayaan
terbagi lagi atas hak-hak yang berlaku terhadap tiap-tiap orang, oleh karenanya
dinamakan Hak Mutlak dan hak yang hanya berlaku terhadap seseorang atau pihak
tertentu saja dan karenanya dinamakan hak perseorangan.
Hak mutlak yang memberikan
kekuasaan atas suatu benda yang dapat melihat dinamakan hak kebendaan. Hak
mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat
dinamakan hak kebendaan. Hak mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu
benda yang dapat terlihat.
-
Hak seorang
pengarang atas karangannya
-
Hak seseorang atas
suatu pendapat dalam lapangan ilmu pengetahuan atau hak pedagang untuk memakai
sebuah merk, dinamakan hak mutlak saja.
d.
Hukum Warisan
Mengatur tentang benda atau kekayaan
seseorang jika ia meninggal. Disamping itu hukum warisan mengatur akibat-akibat
dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.
Referensi :
1. http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/aspek_hukum_perdata_dan_hukum_dagang/1_hukum_perdata.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar