Hukum Dagang
Perdagangan atau Perniagaan pada umumnya adalah pekerjaan
membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu
di tempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud memperoleh
keuntungan.
Pada zaman yang modern ini perdagangan adalah
pemberian perantaraan antara produsen dan konsumen untuk membelikan dan
menjualkan barang-barang yang memudahkan dan memajukan pembelian dan penjualan.
Ada beberapa macam pemberian perantaraan kepada
produsen dan konsumen:
1.
Pekerjaan orang-orang perantara sebagai makelar,
komisioner, pedagang keliling dan sebagainya.
2.
Pembentukan badan-badan usaha (asosiasi), seperti
perseroan terbatas (PT), perseroan firma (VOF=Fa) Perseroan Komanditer, dsb
yang tujuannya guna memajukan perdagangan.
3.
Pengangkutan untuk kepentingan lalu lintas niaga
baik didarat, laut maupun udara.
4.
Pertanggungan (asuransi)yang berhubungan dengan
pengangkutan, supaya si pedagang dapat menutup resiko pengangkutan dengan
asuransi.
5.
Perantaraan Bankir untuk membelanjakan perdagangan.
6.
Mempergunakan surat perniagaan (Wesel/ Cek) untuk
melakukan pembayaran dengan cara yang mudah dan untuk memperoleh kredit.
Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
Hukum dagang dan hukum perdata adalah dua hukum
yang saling berkaitan. Hal ini dapat dibuktikan di dalam Pasal 1 dan Pasal 15
KUH Dagang. Pasal 1 KUH Dagang, disebutkan bahwa KUH Perdata seberapa jauh dari
padanya kitab ini tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga
terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam kitab ini. Pasal 15 KUH Dagang,
disebutkan bahwa segala persoalan tersebut dalam bab ini dikuasai oleh
persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan oleh kitab ini dan oleh hukum
perdata. Dengan demikian, dapat diketahui kedudukan KUH Dagang terhadap KUH
Perdata. KUH Dagang merupakan hukum yang khusus dan KUH Perdata merupakan hukum
yang bersifat umum.
Berlakunya Hukum Dagang
Perkembangan hukum dagang sebenarnya telah di mulai
sejak abad pertengahan eropa (1000/ 1500) yang terjadi di Negara dan kota-kota
di Eropa dan pada zaman itu di Italia dan Perancis Selatan telah lahir
kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa, Florence, vennetia, Marseille,
Barcelona dan Negara-negara lainnya ), tetapi pada saat itu hukum Romawi
(corpus lurus civilis ) tidak dapat menyelsaikan perkara-perkara dalam
perdagangan , maka dibuatlah hukum baru di samping hukum Romawi yang berdiri
sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang berlaku bagi golongan yang disebut
hukum pedagang (koopmansrecht) khususnya mengatur perkara di bidang perdagangan
(peradilan perdagangan ) dan hukum pedagang ini bersifat unifikasi
Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat
kepada para pedagang saja yang melakukan perbuatan dagang, tetapi sejak tahun
1938 pengertian Perbuatan Dagang, dirubah menjadi perbuatan Perusahaan yang
artinya menjadi lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan).
KUHD Indonesia diumumkan dengan publikasi tanggal
30 April 1847,yang mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1848. KUHD Indonesia itu
hanya turunan belaka dari “Wetboek van Koophandel” dari Belanda yang dibuat
atas dasar asas konkordansi (pasal 131 I.S.). Wetboek van Koophandel Belanda
itu berlaku mulai tanggal 1 Oktober 1838 dan 1 Januari di Limburg
Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
Pengusaha adalah seseorang yang melakukan atau
menyuruh melakukan perusahaannya. Dalam menjalankan perusahannya pengusaha
dapat:
a.
Melakukan sendiri, Bentuk perusahaannya sangat
sederhana dan semua pekerjaan dilakukan sendiri, merupakan perusahaan perseorangan.
b.
Dibantu oleh orang lain, Pengusaha turut serta
dalam melakukan perusahaan, jadi dia mempunyai dua kedudukan yaitu sebagai
pengusaha dan pemimpin perusahaan dan merupakan perusahaan besar.
c.
Menyuruh orang lain melakukan usaha sedangkan dia
tidak ikut serta dalam melakukan perusahaan, Hanya memiliki satu kedudukan
sebagai seorang pengusaha dan merupakan perusahaan besar.
Sebuah perusahaan dapat dikerjakan oleh seseorang
pengusaha atau beberapa orang pengusaha dalam bentuk kerjasama. Dalam menjalankan
perusahaannya seorang pengusaha dapat bekerja sendirian atau dapat dibantu oleh
orang-orang lain disebut “pembantu-pembantu perusahaan”.
Namun, di dalam menjalankan kegiatan suatu
perusahaan yang dipimpin oleh seorang pengusaha tidak mungkin melakukan
usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar.Oleh
karena itu diperlukan bantuan orang/pihak lain untuk membantu melakukan
kegiatan-kegiatan usaha tersebut. Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat
dibagi menjadi dua fungsi :
a.
Membantu didalam perusahaan.
b.
Membantu
diluar perusahaan
Adapun pembantu-pembantu dalam perusahaan antara
lain:
1.
Pelayan toko
2.
Pekerja keliling
3.
Pengurus filial
4.
Pemegang prokurasi
5.
Pimpinan perusahaan.
Hubungan hukum antara pimpinan perusahaan dengan
pengusaha bersifat :
Hubungan perburuhan, yaitu
hubungan yang subordinasi antara majikan dan buruh, yang memerintah dan yang diperintah.
Manager mengikatkan dirinya untuk menjalankan perusahaan dengan sebaik-baiknya,
sedangkan pengusaha mengikatkan diri untuk membayar upahnya (pasal 1601 a
KUHPER).
Hubungan pemberian kekuasaan, yaitu
hubungan hukum yang diatur dalam pasal 1792 dsl KUHPER yang menetapkan sebagai
berikut ”pemberian kuasa adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang
memberikan kekuasaan kepada orang lain, yang menerimanya untuk atas nama
pemberi kuasa menyelenggarakan suatu urusan”. Pengusaha merupakan pemberi kuasa,
sedangkan si manager merupakan pemegang kuasa.
Adapun
pembantu-pembantu luar perusahaan antara lain:
a.
Agen preusan
b.
Perusahaan perbankan
c.
Pengacara
d.
Notaris
e.
Makelar
Pengusaha dan Kewajibannya
Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan
perusahaan. Menurut undang-undang, ada dua macam kewajiban yang harus dilakukan
oleh perusahaan, yaitu :
1.
Membuat pembukuan ( sesuai dengan Pasal 6 KUH
Dagang Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang dokumen perusahaan ), dan
di dalam pasal 2 undang-undang nomor 8 tahun 1997 yang dikatakan dokumen
perusahaan adalah terdiri dari dokumen keuangan ( neraca tahunan, perhitungan
laba, rekening, jurnal transaksi harian ) dan dokumen lainnya (data
setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi
perusahaan)
2.
Mendaftarkan perusahaannya ( sesuai Undang0undang
Nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib daftar perusahaan ). Berdasarkan pasal
25 undang-undang nomor 3 tahun 1982, daftar perusahaan hapus, jika terjadi :
a.
Perusahaan yang bersangkutan menghentikan segala
kegiatan usahanya
- Perusahaaan yang bersangkutan berhenti pada waktu akta pendiriannya kadarluasa
- Perusahaan yang bersangkutan dihentikan segala kegiatan usahanya berdasarkan suatu putusan pengadilan negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
Pada pokoknya Perdagangan mempunyai tugas untuk :
1. Membawa/
memindahkan barang-barang dari tempat yang berlebihan (surplus) ke tempat yang
berkekurangan (minus).
2. Memindahkan
barang-barang dari produsen ke konsumen.
3. Menimbun
dan menyimpan barang-barang itu dalam masa yang berkelebihan sampai mengancam
bahaya kekurangan.
Pembagian jenis perdagangan, yaitu :
1. Menurut pekerjaan yang dilakukan pedagang.
a. Perdagangan
mengumpulkan (Produsen – tengkulak – pedagang besar – eksportir)
b. Perdagangan
menyebutkan (Importir – pedagang besar – pedagang menengah – konsumen)
2. Menurut jenis barang yang diperdagangkan
a. Perdagangan
barang, yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan jasmani manusia (hasil
pertanian, pertambangan, pabrik)
b. Perdagangan
buku, musik dan kesenian.
c. Perdagangan
uang dan kertas-kertas berharga (bursa efek)
3.
Menurut daerah, tempat perdagangan
dilakukan
a. Perdagangan
dalam negeri.
b. Perdagangan
luar negeri (perdagangan internasional), meliputi : Perdagangan Ekspor dan Perdagangan
Impor
c. Perdagangan
meneruskan (perdagangan transito)
Sumber Hukum Dagang
Hukum Dagang di Indonesia bersumber pada :
1.
Hukum tertulis yang dikodifikasikan
a. KUHD
b. KUHS
2.
Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan yaitu
peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan
dengan perdagangan.
Asas-Asas Hukum Dagang
Pengertian Dagang (dalam arti ekonomi), yaitu
segala perbuatan perantara antara produsen dan konsumen.
Pengertian Perusahaan, yaitu seorang yang bertindak
keluar untuk mencari keuntungan dengan suatu cara dimana yang bersangkutan
menurut imbangannya lebih banyak menggunakan modal dari pada menggunakan
tenaganya sendiri.
Sumber
Hukum Dagang
1. Pokok :
KUHS, Buku III tentang Perikatan.
2. Kebiasaan
a. Ps 1339
KUHS : Suatu perjanjian tidak saja mengikat untuk apa yang semata-mata telah
diperjanjikan tetapi untuk apa yang sudah menjadi kebiasaan
b. Ps 1347
KUHS : hal-hal yang sudah lazim diperjanjikan dalam suatu perjanjian, meskipun
tidak secara tegas diperjanjikan harus dianggap juga tercantum dalam setiap
perjanjian semacam itu
3.
Yurisprudensi
4.
Traktat
5.
Doktrin
Pentingan suatu Perusahaan memegang buku (Ps 6
KUHD)
1. Sebagai
catatan mengenai :
a. Keadaan
kekayaan perusahaan itu sendiri – berkaitan dengan keharusan menanggung hutang
piutang
b. Segala
hal ihwal mengenai perusahaan itu.
2.
Dari sudut hukum pembuktian (Ps 7 KUHD Jo Ps 1881
KUHS), misalnya dengan adanya pembukuan yang rapi, hakim dapat mengambil
keputusan yang tepat jika ada persengketaan antara 2 orang pedagang mengenai
kwalitas barang yang diperjanjikan.
Sumber Materi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar