Sejarah
Hak Kekayaan Intelektual
Kalau dilihat secara historis,
undang-undang mengenai HKI pertama kali ada di Venice, Italia yang menyangkut
masalah paten pada tahun 1470. caxton, Galileo dan Guttenberg terctat sebagai
penemu-penemu yang muncul dalam kurun waktu tersebut, dan mempunyai hak
monopoli atas penemuan mereka.
Hukum-hukum tentang paten tersebut
kemudian di adopsi oleh kerajaan Inggris di jaman TUDOR tahun 1500-an dan
kemudian lahir hukum mengenai paten pertama di Inggris yaitu Statute of
Monopolies (1623). Amerika Serikat baru mempunyai undang-undang paten tahun
1791. Upaya harmonisasi dalam bidang HKI pertama kali terjadi tahun 1883 dengan
lahirnya Paris Convention untuk masalah paten, merek dagang dan desain.
Kemudian Berne Convention 1886 untuk masalah copyright atau hak cipta. Tujuan
dari konvensi-konvensi tersebut antara lain standarisasi, pembahasan masalah
baru, tukar menukar informasi, perlindungan minimum dan prosedur mendapatkan
hak. Kedua konvensi itu kemudian membentuk biro administratif bernama the
United International Bureau for the Protection of Intellectual Property yang
kemudian di kenal dengan nama World Intellectual Property Organization (WIPO).
WIPO kemudian menjadi bahan administratif khusus di bawah PBB yang menangani
masalah HKI anggota PBB. Sebagai tambahan pada tahun 2001 WIPO telah menetapkan
tanggal 26 April sebagai Hari Hak Kekayaan Intelektual Sedunia.
Pengertian
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
Hak Kekayaan Intelektual yang disingkat
'HKI' atau akronim 'HaKI' adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk
Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir
otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.
Pada intinya HaKI adalah hak untuk
menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang
diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan
intelektual manusia.
Prinsip
– Prinsip Hak Kekayaan Intelektual :
1. Prinsip Ekonomi.
Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual
berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang
diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada
pemilik yang bersangkutan.
2. Prinsip Keadilan.
Prinsip keadilan, yakni di dalam
menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari
kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan
mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
3. Prinsip Kebudayaan.
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan
ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia
4. Prinsip Sosial.
Prinsip sosial ( mengatur kepentingan
manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah
diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan
diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan
intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta ( copyright ) ,
dan hak kekayaan industri (industrial property right).
Hak kekayaan industry ( industrial
property right ) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik
perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industry ( industrial
property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak
Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober
1979, meliputi :
1.
Paten
2.
Merek
3.
Varietas tanaman
4.
Rahasia dagang
5.
Desain industry
6.
Desain tata letak sirkuit terpadu
Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di
Indonesia
Pengaturan hukum terhadap hak kekayaan
intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam :
1.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002
tentang Hak Cipta;
2.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001
tentang Paten;
3.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001
tentang Merek;
4.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000
tentang Varietas Tanaman;
5.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000
tentang Rahasia Dagang;
6.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000
tentang Desain Industri;
7.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000
tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Macam-macam
Hak Kekayaan Intelektual
Pada Prinsipnya HKI dibagi menjadi dua
kelompok yaitu :
1. Hak Cipta
Sejarah Hak
Cipta Pada
jaman dahulu tahun 600 SM, seseorang dari Yunani bernama Peh Riad menemukan 2
tanda baca yaitu titik (.) dan koma (,). Anaknya bernama Apullus menjadi
pewarisnya dan pindah ke Romawi. Pemerintah Romawi memberikan Pengakuan, Perlindungan dan Jaminan terhadap
karya cipta ayah nya itu. Untuk setiap penggunaan, penggandaan dan pengumuman ats
penemuan Peh Riad itu, Apullus memperoleh penghargaan dan jaminan sebagai
pencerminan pengakuan hak tersebut. Apullus ternyata orang yang bijaksana, dia
tidak menggunakan seluruh honorarium yang diterimany. Honor titik (.) digunakan
untuk keperluan sendiri sebagai ahli waris, sedangkan honor koma (,)
dikembalikan ke pemerintah Romawi sebagai tanda terima kasih atas penghargaan
dan pengakuan terhadap hak cipta tersebut.
2. Hak Kekayaan Industri
Hak kekayaan industri terdiri dari :
a.
Paten (patent)
Paten
merupakan hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya
di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
penemuannya tersebut atau memberikan pesetujuannya kepada orang lain untuk
melaksanakannya.
b. Merk
(Trademark)
Merk
adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan
warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersbut yang memiliki daya pembeda dan
dipergunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
c. Rancangan
(Industrial Design)
Rancangan
dapat berupa rancangan produk industri, rancangan industri. Rancanangan
industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi, garis
atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga
dimensi yang mengandung nilai estetika dan dapat diwujudkan dalam pola tiga
dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk,
barang atau komoditi industri dan kerajinan tangan.
d. Informasi
Rahasia (Trade Secret)
Informasi
rahasia adalah informasi di bidang teknologi atau bisnis yang tidak diketahui
oleh umum, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan
dijaga kerahasiannya oleh pemiliknya.
e. Indikasi
Geografi (Geographical Indications)
Indikasi
geografi adalah tanda yang menunjukkn asal suatu barang yang karena faktor
geografis (faktor alm atau faktor manusia dan kombinasi dari keduanya telah
memberikan ciri dri kualitas tertentu dari barang yang dihasilkan).
f. Denah
Rangkaian (Circuit Layout)
Denah
rangkaian yaitu peta (plan) yang memperlihatkan letak dan interkoneksi dari
rangkaian komponen terpadu (integrated circuit), unsur yang berkemampun
mengolah masukan arus listrik menjadi khas dalam arti arus, tegangan,
frekuensi, serta prmeter fisik linnya.
g. Perlindungan
varietas Tanaman (PVT)
Perlindungan varietas tanamn adalah hak khusus yang diberikan negara
kepada pemulia tanaman dan atau pemegang PVT atas varietas tanaman yang
dihasilkannya untuk selama kurun waktu tertentu menggunakan sendiri varietas
tersebut atau memberikan persetujun kepada orang atau badan hukum lain untuk
menggunakannya.
Pengaturan
HKI
Pengaturan HKI di dunia internasional
dan di Indonesia, yaitu :
·
Pengaturan
HKI di dunia Internasional
Indonesia terlibat dalam
perjanjian-perjanjian internasional di bidang HKI. Pada tahun 1994, Indonesia
masuk sebagai anggota WTO (World Trade Organization) dengan meratifikasi hasil
Putaran Uruguay yaitu Agreement Estabilishing the World Trade Organization
(Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia). Salah satu bagian
penting dari Persetujuan WTO adalah Agreement on Trade Related Aspects of
intellectual Property rigets Including Trade In Counterfeit Goods. (TRIP’s).
sejaln dengan TRIP’s, Pemerintah Indonesia juga telah meratifikasi
konvensi-konvensi Internasional di bidang HKI, yaitu :
a. Paris
Convention for the protection of Industrial Property and Convention
Estabilishing the World intellectual Property Organizations, dengn Keppres No.
15 Tahun 1997 tentang Perubahan Keppres No. 24 Tahun 1979.
b. Patent
Cooperation Treaty (PCT) and Regulation under the PCT, dengan Keppres No.
16Tahun 1997.
c. Trademark
Law Treaty (TLT) dengan Keppres No. 17 Tahun 1997.
d. Berne
Convention for the Protection of Literary and Artistic Works tanggal 7 Mei 1997
dengan Keppres No. 18 Tahun 1997 dan dinotifikasikan ke WIPO tanggal 5 Juni
1997, Berne Convention tersebut mulai berlaku efektif di Indonesia pada tanggal
5 September 1997.
e. WIPO
Copyright Treaty (WCT) dengan Keppres No. 19 Tahun 1997.
Memasuki
milenium baru, HKI menjadi isu yang sangat penting yang selalu mendapat
perhatian baik dalam forum nasional maupun internasional. Dimasukkannya TRIP’s
dalam paket Persetujuan Wto di tahun 1994 menandakan dimulainya era baru
perkembangan HKI di seluruh dunia. Dengan demikian pada saat ini permasalahan
HKI tidak dapat dilepaskan dari dunia perdagangan dan investasi. Pentingnya HKI
dalam pembangunan ekonomi dan perdagangan telh memacu dimulainya era baru
pembangunan ekonomi yang berdasar ilmu pengetahuan.
·
Pengaturan
HKI di Indonesia
Di tingkat nasional, pengaturan HKI
secara pokok (dalam UU) dapat dikatakan telah lengkap dan memadai. Lengkap,
karena menjangkau ke-tujuh jenis HKI. Memadai, karena dalam kaitannya dengan
kondisi dan kebutuhan nasional, dengan beberapa catatan, tingkat pengaturan
tersebut secara substantif setidaknya telah memenuhi syarat minimal yang
“dipatok” di Perjanjian Internasional yang pokok di bidang HKI.
Sejalan dengan masuknya Indonesia
sebagi anggota WTO/TRIP’s dan diratifikasinya beberapa konvensi internasional
di bidang HKI sebagaimana dijelaskan pada pengaturan HKI di internasional
tersebut di atas, maka Indonesia harus menyelaraskan peraturan
perundang-undangan di bidang HKI. Untuk itu, pada tahun 1997 Pemerintah
merevisi kembali beberapa peraturan perundangan di bidang HKI, dengan
mengundangkan :
a. Undang-undang
No. 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 6 Tahun 1982
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 7 Tahun 1987 tentang Hak
Cipta
b. Undang-undang
No. 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 6 Tahun 1989 tentang
Paten
c. Undang-undang
No. 14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 19 Tahun 1992
tentang Merek
Selain
ketiga undang-undang tersebut di atas, undang-undang HKI yang menyangkut
ke-tujuh HKI antara lain :
1. Undang-undang
No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
2. Undang-undang
No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
3. Undang-undang
No. 15 Tahun 2001 tentang Merk
4. Undang-undang
No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
5. Undang-undang
No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
6. Undang-undang
No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
8.
Undang-undang No. 29 Tahun 2000 tentang
Perlindungan Varietas Tanaman
9.
Dengan pertimbangan masih perlu
dilakukan penyempurnaan terhadap undang-undang tentang hak cipta, paten, dan
merek yang diundangkan tahun 1997, maka ketiga undang-undang tersebut telah direvisi
kembali pada tahun 2001. Selanjutnya telah diundangkan:
a.
Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang
Paten
b.
Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang
Merek
10. (khusus
mengenai revisi UU tentang Hak Cipta saat ini masih dalam proses pembahasan di
DPR)
Sumber :
http://ezzatannaaziaathaki.blogspot.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar