Kamis, 21 Maret 2013

Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi




1. Pengertian Hukum
Indonesia adalah negara yang menganut sistem hukum campuran dengan sistem hukum utama yaitu sistem hukum Eropa Kontinental. Selain sistem hukum Eropa Kontinental, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat dan sistem hukum agama, khususnya hukum (syariah) Islam. Pengertian hukum menurut para ahli hukum sangatlah beraneka ragam. Sebagai gambaran, Prof. Sudiman Kartohadiprodjo, SH. Lalu memberikan contoh-contoh tentang definisi hukum yang berbeda-beda, sebagai berikut:



Aristoteles
Particular law is that which each community lays down and alies to its own members . Universal law is the law nature .
Grotius
Law is a rule of moral action obliging to what which is right .
Hobbes
Where as law, properly is the word of him, that by right command over others

2. Hukum meliputi beberapa unsur :
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2. Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa
3. Peraturan itu di adakan oleh badan-badan resmi.
4. Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas.

3. Tujuan Hukum Ekonomi
a.  Untuk menjamin berfungsinya mekanisme pasar secara efisien dan lancar
b.  Untuk melindungi berbagai jenis usaha, khususnya jenis Usaha Kecil Menengah (UKM)
c.  Untuk membantu memperbaiki system keuangan dan system perbankan
d.  Memberikan perlindungan terhadap pelaku ekonomi
e.  Mampu memajukan kesejahteraan umum
Maka pada umumnya Hukum bertujuan untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakatdan hukum itu harus pula bersendikan  pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu.
   Berkenaan dengan tujuan hukum, kita mengenal beberapa pendapat sarjana ilmu 
   hukum yang diantaranya sebagai berikut:
Prof. Subekti, S.H
Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yang dalam pokoknya ialah: mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.
Pro. Mr. Dr. LJ. Van Apeldoorn
Hukum bertujuan untuk mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian


4. Sumber- sumber Hukum
Sumber Hukum adalah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang jika dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.


Sumber hukum itu dapat kita tinjau dari segi material dan segi formal:
Sumber-sumber hukum material
Contohnya : seorang ahli ekonomi akan mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya Hukum.
Sumber-sumber Hukum Formal, antara lain:

      1) Undang- Undang (Statue)
Merupakan suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara. Menurut BUYS, undang-undang dibagi 2, yaitu:
- Undang-undang dalam arti formal: yakni setiap keputusan pemerintah yang memerlukan undang-undang karena cara pembuatannya
- Undang-undang dalam arti material: yakni setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk.
2) Kebiasaan (Custom)
Merupakan perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama.
3) Keputusan Hakim ( Jurisprudensi)
Merupakan peraturan pokok yang pertama pada jaman Hindia-Belanda dahulu ialah Algemene Bepalingen Van Wetgeping Voor Indonesia yang disingkat A.B.( ketentuan-ketentuan umum tentang peraturan-peraturan perundangan Indonesia). Juriprudensi adalah keputusan hakim terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan dasar keputusan oleh hakim kemudian mengenai masalah yang sama.
4) Traktat (treaty)
Adalah perjanjian yang  dibuat antara negara yang dituangkan dalam bentuk tertentu.

5. Kodefikasi Hukum
Menurut bentuknya,hukum dapat dibedakan menjadi 2 yaitu:
Hukum Tertulis (Statue Law=Written Law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan  
Hukum Tak Tertulis (Unsatatutery Law=Unwritten Law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan-peraturan (disebut juga hukum kebiasaan).  

6. Kaidah atau Norma
Norma adalah aturan yang berlaku di kehidupan bermasyarakat. Aturan yang bertujuan untuk mencapai kehidupan masyarakat yang aman, tertib dan sentosa. Namun masih ada segelintir orang yang masih melanggar norma-norma dalam masyarakat, itu dikarenakan beberapa faktor, diantaranya adalah faktor pendidikan, ekonomi dan lain-lain.
A.  Ada 4 macam norma yaitu :
a. Norma Agama adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar.
b. Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
c. Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.
d. Norma Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut.

7. Pengertian Hukum Ekonomi
Kata “ekonomi” sendiri berasal dari kata Yunani οἶκος (oikos) yang berarti “keluarga, rumah tangga” dan νόμος (nomos), atau“peraturan, aturan, hukum,” dan secara garis besar diartikan sebagai “aturan rumah tangga” atau “manajemen rumah tangga.”
Jadi, Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.

8. Hukum Ekonomi di bedakan menjadi 2,yaitu :
Hukum ekonomi pembangunan Adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.
Hukum Ekonomi social Adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.

 
Hukum ekonomi menjadi tersebar dalam berbagai peraturan undang undang yang bersumber pada pancasila dan UUD 1945.Sementara itu, hukum ekonomi menganut azas, sebagi berikut :
a.  Azas keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan TME.
b.  Azas manfaat.
c.  Azas demokrasi pancasila.
d.  Azas adil dan merata.
e.  Azas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam kehidupan.
f.  Azas hukum.
g.  Azas kemandirian.
h.  Azas Keuangan.
i.  Azas ilmu pengetahuan.
j.Azas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat.
k.  Azas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
l.  Azas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.

Dengan demikian, dalam era globalisasi membuat dunia menjadi satu sehingga batas-batas Negara dalam pengertian ekonomi dan hukum menjadi kabur. Oleh karena itu, pertimbangan tentang apa yang berkembang secara internasional menjadi begitu penting untuk dijadikan dasar-dasar hukum ekonomi.

Referensi :
3.  Katuuk, Neltje.F. 1994. Aspek Hukum Dalam Bisnis. Jakarta:Gunadarma
4.  http://pitikkedu.blogspot.com/2012/12/pengertian-ekonomi-dan-hukum-ekonomi.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar