1. Pengertian Hukum
Indonesia adalah
negara yang menganut sistem hukum campuran dengan sistem hukum utama yaitu
sistem hukum Eropa Kontinental. Selain sistem hukum Eropa Kontinental, di Indonesia
juga berlaku sistem hukum adat dan sistem hukum agama, khususnya hukum
(syariah) Islam. Pengertian hukum menurut para ahli hukum sangatlah beraneka
ragam. Sebagai gambaran, Prof. Sudiman Kartohadiprodjo, SH. Lalu memberikan
contoh-contoh tentang definisi hukum yang berbeda-beda, sebagai berikut:
Aristoteles
Particular law is that
which each community lays down and alies to its own members . Universal law is
the law nature .
Grotius
Law is a rule of moral
action obliging to what which is right .
Hobbes
Where as law, properly
is the word of him, that by right command over others
2. Hukum
meliputi beberapa unsur :
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2. Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa
3. Peraturan itu di adakan oleh badan-badan resmi.
4. Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas.
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2. Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa
3. Peraturan itu di adakan oleh badan-badan resmi.
4. Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas.
3. Tujuan
Hukum Ekonomi
a. Untuk menjamin berfungsinya mekanisme pasar
secara efisien dan lancar
b.
Untuk
melindungi berbagai jenis usaha, khususnya jenis Usaha Kecil Menengah (UKM)
c. Untuk membantu memperbaiki system keuangan dan
system perbankan
d. Memberikan perlindungan terhadap pelaku ekonomi
e. Mampu memajukan kesejahteraan umum
Maka pada umumnya Hukum bertujuan untuk menjamin adanya
kepastian hukum dalam masyarakatdan hukum itu harus pula bersendikan pada
keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu.
Berkenaan dengan tujuan hukum, kita mengenal
beberapa pendapat sarjana ilmu hukum yang diantaranya sebagai berikut:
Prof. Subekti, S.H
Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yang dalam
pokoknya ialah: mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.
Pro. Mr. Dr. LJ. Van
Apeldoorn
Hukum bertujuan untuk mengatur pergaulan hidup
manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian
4.
Sumber- sumber Hukum
Sumber Hukum adalah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan
yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang jika dilanggar mengakibatkan
sanksi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum itu dapat kita tinjau dari segi
material dan segi formal:
Sumber-sumber hukum material
Contohnya
: seorang ahli ekonomi akan mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam
masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya Hukum.
Sumber-sumber Hukum Formal, antara lain:
1) Undang- Undang (Statue)
Merupakan
suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan
dipelihara oleh penguasa negara. Menurut BUYS, undang-undang dibagi 2, yaitu:
- Undang-undang dalam arti formal: yakni
setiap keputusan pemerintah yang memerlukan undang-undang karena cara
pembuatannya
- Undang-undang dalam arti material:
yakni setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap
penduduk.
2)
Kebiasaan (Custom)
Merupakan
perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama.
3)
Keputusan Hakim ( Jurisprudensi)
Merupakan
peraturan pokok yang pertama pada jaman Hindia-Belanda dahulu ialah Algemene
Bepalingen Van Wetgeping Voor Indonesia yang disingkat A.B.(
ketentuan-ketentuan umum tentang peraturan-peraturan perundangan Indonesia).
Juriprudensi adalah keputusan hakim terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan
dasar keputusan oleh hakim kemudian mengenai masalah yang sama.
4)
Traktat (treaty)
Adalah
perjanjian yang dibuat antara negara
yang dituangkan dalam bentuk tertentu.
5.
Kodefikasi Hukum
Menurut bentuknya,hukum dapat dibedakan menjadi 2
yaitu:
Hukum Tertulis (Statue Law=Written Law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan
Hukum Tak Tertulis (Unsatatutery Law=Unwritten
Law), yaitu hukum yang masih hidup dalam
keyakinan masyarakat tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti
suatu peraturan-peraturan (disebut juga hukum kebiasaan).
6. Kaidah atau Norma
Norma adalah aturan yang berlaku di
kehidupan bermasyarakat. Aturan yang bertujuan untuk mencapai kehidupan
masyarakat yang aman, tertib dan sentosa. Namun masih ada segelintir orang yang
masih melanggar norma-norma dalam masyarakat, itu dikarenakan beberapa faktor,
diantaranya adalah faktor pendidikan, ekonomi dan lain-lain.
A. Ada 4 macam norma
yaitu :
a. Norma Agama adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah,
larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan
tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar.
b. Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi
suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan
perbuatannya.
c. Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap
golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai
kesopanan.
d. Norma Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus
dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa
norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut.
7. Pengertian Hukum
Ekonomi
Kata “ekonomi” sendiri berasal dari kata Yunani οἶκος (oikos) yang
berarti “keluarga, rumah tangga” dan
νόμος (nomos), atau“peraturan, aturan, hukum,” dan secara garis besar
diartikan sebagai “aturan rumah tangga” atau “manajemen rumah tangga.”
Jadi, Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari
perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi
adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas
dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
8. Hukum Ekonomi di
bedakan menjadi 2,yaitu :
Hukum ekonomi pembangunan Adalah yang
meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan
pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.
Hukum Ekonomi social Adalah yang
menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil
pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi
manusia) manusia Indonesia.
Hukum
ekonomi menjadi tersebar dalam berbagai peraturan undang undang yang bersumber
pada pancasila dan UUD 1945.Sementara itu, hukum
ekonomi menganut azas, sebagi berikut :
a.
Azas keimanan dan ketaqwaan
kepada Tuhan TME.
b.
Azas manfaat.
c.
Azas demokrasi pancasila.
d.
Azas adil dan merata.
e.
Azas keseimbangan,
keserasian, dan keselarasan dalam kehidupan.
f.
Azas hukum.
g.
Azas kemandirian.
h.
Azas Keuangan.
i.
Azas ilmu pengetahuan.
j.Azas kebersamaan,
kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat.
k.
Azas pembangunan ekonomi
yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
l.
Azas kemandirian yang
berwawasan kenegaraan.
Dengan
demikian, dalam era globalisasi membuat dunia menjadi satu sehingga batas-batas
Negara dalam pengertian ekonomi dan hukum menjadi kabur. Oleh karena itu,
pertimbangan tentang apa yang berkembang secara internasional menjadi begitu
penting untuk dijadikan dasar-dasar hukum ekonomi.
Referensi :
3.
Katuuk, Neltje.F. 1994. Aspek Hukum Dalam Bisnis. Jakarta:Gunadarma
4.
http://pitikkedu.blogspot.com/2012/12/pengertian-ekonomi-dan-hukum-ekonomi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar