Subyek
hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan
kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Terdiri dari orang dan badan hukum.
Subjek
hukum di bagi atas 2 jenis, yaitu
1. Subjek Hukum Manusia
Adalah setiap
orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban.
Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal
dunia.
Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi
subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum yaitu :
·
Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan
belum menikah.
·
Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang
yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros. Manusia biasa (natuurlijke persoon)
manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya
dan dijamin oleh hukum yang berlaku dalam hal itu menurut pasal 1 KUH Perdata
menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak
kewarganegaraan.
2. Subjek Hukum Badan Hukum
Adalah suatu perkumpulan
atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai
subjek hukum, badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh
hukum yaitu :
·
Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan
anggotanya
· Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan
kewajiban para
anggotanya.
Badan
hukum terbagi atas 2 macam yaitu :
1. Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon)
Badan
Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan hukum yang didirikan
berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang
di dalam badan hukum itu.
Dengan demikian, badan hukum itu merupakan badan
swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu, yakni mencari keuntungan,
social, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lainnya menurut hukum yang
berlaku secara sah.
2. Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon)
Badan
Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan
berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau
negara umumnya.
Objek Hukum
Objek hukum menurut pasal 499 KUH
Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yan berguna bagi subjek hukum
atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentigan bagi para
subjek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi objek dari hak milik.
Kemudian, berdasarkan pasal 503-504 KUH
Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni :
- Benda yang bersifat kebendaan adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dan dirasakan dengan panca indra
- Benda yang bersifat tidak kebendaan adalah suatu benda yang hanya dirasakan oleh panca indra saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contoh merek perusahaan, paten, ciptaan musik.
Dalam pada itu, berdasarkan uraian di
atas maka di dalam KUH Perdata benda dapat dibedakan menjadi :
1.
Barang wujud dan barang tidak berwujud,
2.
Barang bergerak dan barang tidak
bergerak,
3.
Barang dapat dipakai habis dan barang
tidak dapat dipakai habis,
4.
Barang yang sudah ada dan barang yang
masih akan ada,
5.
Barang uang dalam perdagangan dan
barang diluar perdagangan,
6.
Barang yang dapat dibagi dan barang
yang tidak dapat dibagi.
Hukum Benda
adalah Hukum benda merupakan bagian
dari hukum kekayaan, yakni hukum kekayaan merupakan peraturan-peraturan yang
mengatur hak dan kewajiban manusia yang bernilai uang, sedangkan hubungan
terhadap benda dengan orang disebut mempunyai hak kebendaan.
Jadi, hak kebendaan merupakan suatu
kekuasaan mutlak yang diberikan kepada subjek hukum untuk menguasai suatu benda
secara langsung dalam tangan siapapun benda itu berada wajib diakui dan
dihormati. Dengan demikian, hak kebendaan merupakan hak mutlak, sedangkan
lawannya adalah hak nisbi atau hak relatif.
- Hak mutlak terdiri dari hak kepribadian, hak-hak yang terletak dalam hukum keluarga, dan hak mutlak atas sesuatu benda inilah yang disebut hak kebendaan.
- Hak nisbi (hak relatif) adalah semua hak yang timbul karena adanya hubungan utang-piutang, sedangkan utang-piutang timbul dari perjanjian dan undang-undang.
Hak Kebendaan yang Bersifat sebagai
Pelunasan Utang hak Jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai
pelunasan utang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditur
yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda yang
dijadikan jaminan, jika debitur melakukan wanspresatasi terhadap suatu prestasi
(perjanjian).
Penggolongan
jaminan berdasarkan sifatnya, yaitu:
1. Jaminan
yang bersifat umum
2. Jamian
yang bersifat khusus
3. Jaminan
yang bersifat kebendaan dan perorangan
Macam-Macam Pelunasan Utang
1. Pelunasan utang dengan jaminan umum
Pelunasan utang dengan jaminan umum
didasarkan pada pasal 1131-1132 KUH Perdata yaitu segala kebendaan/harta
kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang
memberi utang kepadanya.
2. Pelunasan utang dengan jaminan
khusus
Dalam pada itu, merupakan hak khusus
bagi jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan
fidusia.
Gadai
Gadai adalah hak yang diperoleh
kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau
orang lain atas namanya untuk menjamin suatu utang. Selain itu, memberikan
kewenangan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut
lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya, terkecuali biaya-biaya untuk
melelang barang dan biaya yang telah dikeluarkan untuk memelihara benda itu dan
biaya-biaya itu harus didahulukan.
Sifat-sifat gadai adalah sebagai
berikut :
- Gadai adalah untuk benda bergerak.
- Gadai bersifat accesoir, artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok, yang dimaksudkan untuk menjaga jangan sampai debitur itu lalai membayar utangnya kembali
- Adanya sifat kebendaan.
- Benda gadai harus keluar dari kekuasaan pemberi gadai, atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
- Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri.
- Hak preferensi (hak untuk didahulukan)
- Hak gadai tidak dapat dibagi-bagi, artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan dibayarnya sebagian dari utang.
Hipotik
Hipotik adalah suatu hak kebendaan atas
benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian dari padanya bagi pelunasan
suatu perutangan.
Sifat-sifat hipotik adalah sebagai
berikut :
1.
Bersifat accesoir.
2.
Hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya
dalam tagihan tangan siapa pun benda tersebut berada.
3.
Lebih didahulukan pemenuhannya dari
piutang yang lain.
4.
Objeknya benda-benda tetap.
Perbedaan Gadai dan Hipotik
Gadai
|
Hipotik
|
Harus disertai dengan penyerahan
kekuasaan atas barang yang digadaikan.
|
Tidak
|
Gadai hapus jika barang yang
digadaikan berpindah tangan orang lain.
|
Tidak, tetapi tetap mengikuti
bendanya walaupun bendanya dipindahtangankan ke orang lain.
|
Satu barang tidak pernah dibebani
lebih dari satu gadai walaupun tidak dilarang.
|
Beberapa hipotik yang bersama-sama
dibebankan di atas satu benda adalah sudah merupakan keadaan biasa.
|
Adanya gadai dapat dibuktikan dengan
segala macam pembuktian yang dapat dipakai untuk membuktikan perjanjian
pokok.
|
Adanya perjanjian hipotik dibuktikan
dengan akta otentik.
|
Hak
Tanggungan
Hak tanggungan merupakan hak jaminan
atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan satu
kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan utang dan memberikan kedudukan yang
diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.
Berikut ini disebutkan beberapa objek hak tanggungan yakni, Hak Milik (HM), Hak
Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), rumah susun berikut tanah hak
bersama serta hak milik atas satuan rumah susun (HMSRS), dan hak pakai atas
tanah negara.
Fidusia
Fidusia merupakan suatu perjanjian
accesor antara debitur dan kreditur yang isinya penyerahan hak milik secara
kepercayaan atas benda bergerak milik debitur kepada kreditur. Dengan demikian,
hubungan hukum antara pemberi fidusia (debitur) dengan penerima fidusia
(krediur) merupakan hubungan hukum yang berdasarkan kepercayaan.
Jaminan Perseorangan
Jaminan perseorangan, yakni sifat
perorangan. Jadi, jaminan yang lahir dari perjanjian prinsipnya hanya dapat
dipertahankan terhadap orang-orang yang terikat dalam perjanjian, misalnya
perjanjian penanggungan. Penanggungan merupakan hak perorangan, jadi suatu hak
yang hanya dapat dipertahankan terhadap orang yang terikat dalam suatu
perjanjian
Sumber
Materi:
1.
Katuuk, Neltje.F. 1994. Aspek Hukum Dalam Bisnis. Jakarta:Gunadarma
4.
http://odebhora.wordpress.com/2011/05/17/subjek-dan-objek-hukum/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar