Hukum ditujukan untuk manusia. Kaedah-kaedahnya
yang berisi perintah, larangan dan perkenaan itu ditujukan pada anggota-anggota
masyarakat. Hukum itu mengatur hubungan antar masyarakat.
Manusia atau suatu masyarakat tidak akan lepas dari
yang namanya hukum atau aturan. Hampir setiap waktu dimanapun dan kapanpun,
kita akan menghampiri yang namanya hukum atau aturan. Karena manusia di sini
peranannya sangatlah penting. Dalam suatu hukum pasti ada subjek atau pelaku
dan objek atau benda, alatnya.
Adanya subjek dan objek hukum pasti menimbulkan
perbuatan hukum. Perbuatan hukum adalah setiap perbuatan manusia yang dilakukan
dengan sengaja untuk menimbulkan hak dan kewajiban.
Jenis
Subyek Hukum
Subyek hukum terdiri dari dua jenis yaitu
1.
manusia biasa dan
2.
badan hukum.
a.
Manusia Biasa
Manusia biasa (natuurlijke persoon) manusia
sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan
dijamin oleh hukum yang berlaku dalam hal itu menurut pasal 1 KUH Perdata
menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak
kewarganegaraan.
Setiap manusia pribadi (natuurlijke persoon)
sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subyek hukum kecuali dalam
Undang-Undang dinyatakan tidak cakap seperti halnya dalam hukum telah dibedakan
dari segi perbuatan-perbuatan hukum adalah sebagai berikut :
- Cakap
melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut hukum (telah berusia
21 tahun dan berakal sehat).
- Tidak
cakap melakukan perbuatan hukum berdasarkan pasal 1330 KUH perdata tentang
orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian adalah :
- Orang-orang
yang belum dewasa (belum mencapai usia 21 tahun).
- Orang
ditaruh dibawah pengampuan (curatele) yang terjadi
karena gangguan jiwa pemabuk atau pemboros.
- Orang
wanita dalm perkawinan yang berstatus sebagai istri.
b.
Badan Hukum
Badan hukum (rechts persoon) merupakan
badan-badan perkumpulan yakni orang-orang (persoon) yang diciptakan oleh
hukum.
Badan hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak
hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia dengan demikian, badan hukum
sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melalukan sebagai pembawa hak
manusia seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan
yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya, oleh karena itu
badan hukum dapat bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya.
Misalnya suatu perkumpulan dapat dimintakan
pengesahan sebagai badan hukum dengan cara :
- Didirikan
dengan akta notaris.
- Didaftarkan
di kantor Panitera Pengadilan Negara setempat.
- Dimintakan
pengesahan Anggaran Dasar (AD) kepada Menteri Kehakiman dan HAM, sedangkan
khusus untuk badan hukum dana pensiun pengesahan anggaran dasarnya
dilakukan Menteri Keuangan.
- Diumumkan
dalam berita Negara Republik Indonesia.
Unsur-Unsur
Hukum
Dari beberapa perumusan tentang hukum yang
diberikan para Sarjana Hukum Indonesia, hukum itu meliputi beberapa unsur,
yaitu:
- Peraturan
mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat,
- Peraturan
itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib,
- Peraturan
itu bersifat memaksa,
- Sanksi
terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
Ciri-Ciri
Hukum
1.
Adanya perintah dan larangan, dan
2.
Perintah dan larangan itu harus patuh ditaati
setiap orang
Sifat
dari hukum
Mengatur dan memaksa. Merupakan peraturan-peraturan
hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata-tertib dalam
masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa
yang tidak mau mentaatinya.
Hak dan
Kewajiban serta Kewenangan dalam Hukum
·
Tidak seorang pun manusia yang tidak mempunyai hak,
tetapi konsekuensinya bahwa orang lain pun memiliki hak yang sama dengannya.
Jadi hak pada pihak yang satu berakibat timbulnya kewajiban pada pihak yang
lain.
·
Untuk terjadinya “hak dan kewajiban”, diperlukan
suatu “peristiwa” yang oleh hukum dihubungkan sebagai suatu akibat. Artinya,
hak seseorang terhadap sesuatu benda mengakibatkan timbulnya kewajiban pada
orang lain, yaitu menghormati dan tidak boleh mengganggu hak tersebut.
Sumber :
1.
http://www.scribd.com/doc/48692253/SUBYEK-OBYEK-HUKUM-DAN-PERBUATANNYA
2.
Budi Ruhiatun, SH., M.Hum.2009 Pengantar
Ilmu Hukum,Teras, Yogyakarta.
3.
Pipin Syarifin.1999 Pengantar Ilmu Hukum, Pustaka
Setia, Bandung.
4.
Sudikno Mertokusumo.2004 Mengenal
Hukum(Suatu Pengantar),Liberty, Yogyakarta.
5.
R. Soeroeo, SH.1996 Pengantar Ilmu Hukum,Sinar
Grafika, Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar