Kamis, 17 Mei 2012

HUKUM PERDATA


Hukum perdata adalah segala hukum pokok yang mengatur kepentingan kepentingan perorangan. Hukum perdata di Indonesia diberlakukan bagi :
  1. Untuk golongan bangsa Indonesia asli berlaku hukum adat yaitu  hukum yang sejak dulu tetap berlaku dikalangan rakyat yang sebagian besar masih belum tertulistetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat, mengenai seala soal dalam kehidupanmasyarakat
  2. Untuk golongan warga negara bukan asli yang berasal dari tionghoa dan eropa berlaku KUHPer dan KUHD.Tetapi pada akhirnya untuk golongan warga negara bukan asli yang bukan berasal daritionghoa dan eropa juga berlaku sebagian dari


SEJARAH SINGKAT HUKUM PERDATA YANG ADA DI INDONESIA
Sejarah membuktikan bahwa hukum perdata yang saat ini berlaku diIndonesiatidak lepas dari sejarah hukum perdata eropa. Di eropa continental berlaku hukum perdata romawi, disamping adanya hukum tertulis dan hukum kebiasaan tertentu.
Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah hukum perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama “ Code Civil de Francis” yang juga dapat disebut “Cod Napoleon”.
Sebagai petunjuk penyusunan Code Civil ini digunakan karangan dari beberapa ahli hukum antara lain Dumoulin, Domat dan Pothis. Disamping itu juga dipergunakan hukum bumi putera lama, hukum jernoia dan hukum Cononiek. Code Napoleon ditetapkan sebagai sumber hukum di belanda setelah bebas dari penjajahan prancis.
Setelah beberapa tahun kemerdekaan, bangsa memikirkan dan mengerjakan kodifikasi dari hukum perdata. Dan tepatnya 5 juli 1830 kodivikasi ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgelijk Wetboek) dn WVK (Wetboek Van Koopandle) ini adalah produk nasional-nederland yang isinya berasal dari Code Civil des Prancis dari Code de Commerce.

KEADAAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesiasekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam. Faktor yang mempengaruhinya antara lain:
1.      Faktor etnis
2.      Faktor hysteria yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang membagi pendudukIndonesiadalam 3 golongan, yaitu :
             a.     Golongan eropa  
             b.     Golongan bumi putera (pribumi/bangsaIndonesiaasli)
             c.     Golongan timur asing (bangsa cina,India, arab)

Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakatIndonesiamenganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari’at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.


Hukum Perdata Indonesia
Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga mempengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesiadidasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.


Sumber :
http://dennyfras.blogspot.com/2011/05/sistematika-hukum-perdata-di-indonesia.htmlhttp://www.scribd.com/doc/17222337/Hukum-Perdata


Tidak ada komentar:

Posting Komentar