Minggu, 17 Oktober 2010

BADAN USAHA DALAM TATA EKONOMI




Peranan badan usaha dalam perekonomian indonesia

Pengertian badan usaha berbeda dengan pengertian perusahaan. Pernahkah kalian mendengar istilah perusahaan dan badan usaha? Perusahaan merupakan kesatuan teknis dalam proses produksi untuk menghasilkan barang dan jasa atau tempat berlangsungnya proses produksi untuk menghasilkan barang dan jasa. Sedangkan badan usaha ialah kesatuan yuridis (hukum) dan ekonomis yang menggunakan modal dan tenaga, serta bertujuan mencari keuntungan. Orang yang mengorganisasikan modal dan tenaga kerja dalam suatu badan usaha disebut pengusaha. Berikut adalah perbedaan antara perusahaan dan badan usaha dilihat dari ciri-cirinya


Peranan Badan Usaha Swasta dalam Perekonomian Indonesia

Kehidupan perekonomian suatu bangsa tidak akan berjalan tanpa adanya peran serta badan usaha. Bentuk-bentuk badan usaha yang memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan perekonomian Indonesia tersebut antara lain adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), dan Koperasi.
Peran badan usaha dan perusahaan dalam menggerakkan dan menunjang perekonomian nasional suatu bangsa antara lain adalah sebagai berikut.
1) Membantu pemerintah dalam mengusahakan kegiatan produksi, distribusi dan konsumsi yang tidak dapat ditangani oleh pemerintah.
2) Membantu pemerintah dalam meningkatkan devisa nonmigas (jasa ekspor, pariwisata, transportasi, industri kecil, dan pertanian).
3) Membantu pemerintah untuk memperbesar penerimaan negara dalam bentuk pajak.
4) Membantu membuka kesempatan kerja dan ikut menanggulangi masalah-masalah pengangguran, kriminalitas, dan kerawanan sosial lainnya.
5) Membantu pemerintah dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan taraf hidup serta kesejahteraan rakyat.
6) Sebagai mitra pemerintah dalam mengelola sumber daya alam dan mengusahakan sumber daya alam lainnya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
7) Membantu pemerintah dalam menciptakan peluang usaha baru yang memberikan kontribusi positif dalam lapangan bisnis.

Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD)

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, kecuali ada ketentuan lain berdasarkan undang-undang. Landasan hukum pendirian BUMN adalah Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (2): “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”. Ayat (3): “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Badan usaha yang didirikan dengan modal pemerintah pusat disebut BUMN dan badan usaha yang didirikan dengan modal pemerintah daerah disebut BUMD.
Tujuan didirikannya BUMN adalah
(1) memenuhi kepentingan umum (public service),
(2) memupuk pendapatan negara,
(3) memperluas lapangan kerja, dan
(4) mencegah monopoli swasta. Contoh BUMN antara lain: PT Telkom, PT PELNI, PT PLN, PT Pos Indonesia, Perum Pegadaian, dan PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Peranan BUMN/BUMD terhadap Peningkatan Kemakmuran Rakyat

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memiliki peranan penting dalam peningkatan kemakmuran rakyat. Peranan BUMN tersebut adalah sebagai berikut.
a. Melakukan kegiatan-kegiatan ekonomi terutama bidangbidang usaha yang kurang menarik bagi swasta.
b. Sebagai pelaku kegiatan ekonomi dalam perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
c. Melakukan kegiatan produksi dan distribusi sumbersumber alam yang menguasai hajat hidup orang banyak.
d. Mencegah agar cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak tidak dikuasai oleh badan usaha swasta.
e. Memperluas lapangan kerja, sehingga mengurangi jumlah pengangguran.
f. Mitra kerja dalam kegiatan usaha dengan badan usaha swasta dan koperasi dengan semangat kebersamaan.

Kegiatan badan usaha dalam  Ekonomi Di Indonesia

1. Kegiatan Produksi
Produksi adalah kegiatan yang menghasilkan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan. Pihak yang melakukan kegiatan produksi disebut Produsen.

2. Kegiatan Distribusi
Distribusi adalah kegiatan menyalurkan barang dari produsen ke konsumen. Pihak yang melakukan kegitan distribusi disebut distributor.
Pihak yang melakukan distribusi antara lain:
a. Agen; pihak yang ditujukan oleh produsen untuk menyalurkan produksinya
b. Pedagang Besar; pihak yang membeli barang dengan jumlah besar kemudian dijual lagi kepada pengecer
c. Pedagang Eceran; pihak yang bmenjual barang langsung kepada konsumen

3. Kegiatan Konsumsi
Konsumsi adalah kegiatan yang menghabiskan atau menggunakan hasil produksi . Pihak yang melakukan konsumsi di sebut konsumen

Perbedaan Perusahaan dan Badan Usaha

  PERUSAHAAN  
1.merupakan kesatuan teknis produksi
2.bertujuan menghasil kan barang dan jasa
3. tidak selalu besifat resmi dan formal

  BADAN USAHA
1.merupakan kesatuan yudiris formal
2.bertujuan mencari laba dan keuntungan
3.bersifat resmi dan formal serta harus memenuhi syrat tertentu.
4. bersifat abstrak .

JENIS JENIS LAPANGAN USAHA

Badan usaha di tinjau dari lapangan nya dapat di golongkan 5 jenis badan usaha dalam tata perekonomian Indonesia yaitu ;
a. badan usaha ekstraktif
adalah usaha yang kegiatan nya mengambil hasil dari alam             secara langsung ( pertambangan , perikanan , dll )

b. badan usaha agraris
adalah badan usahanya mengolah ala sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih banyak ( pertanian peternakan dll )

c. badan usaha perdagangan
adalah badan usaha yang kegiatan nya menyalur kan barang dari produsen kepada konsumen atau kegiatan jual beli ( grosir , supermarket dll )

d. badan usaha jasa
          adalah badan usaha yang kegiatang nya bergerak dalam bidang pelayanan jasa tertentu kpd konsumen ( bank,dokter , asuransi dll )

e. badan usaha industri
adalah yang kegiatannya mengolah dari bahan mentah menjadi barang jadi yang siap tuk di konsumsi ( tekstil , kerajinan tangan dll )

Pengelolahan Usaha
a)    Usaha yang dikelola sendiri/perorangan
Usaha yang dikelola sendiri merupakan usaha yang didasarkan atas kepemilikan modal secara tunggal
Kelebihan
Kekurangan
Pemilik bebas mengatur usahanya
Semua keuntungan dapat dinikmati sendiri
Rahasia perusahaan terjamin
Modal terbatas
Kemampuan tenaga pengelola terbatas
Kesinambungan usaha kurang terjamin
Semua resiko ditanggung sendiri

     b) Usaha Yang Di Kelola Kelompok

1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN digolongkan menjadi 3 jenis yaitu
  a. Perusahaan Jawatan (Perjan)
     Perusahaan ini bertujuan pelayanan kepada masyarakat dan bukan semata-mata mencari keuntungan.
  b. Perusahaan Umum (Perum)
     Perusahan ini seluruh modalnya diperoleh dari negara. Perum bertujuan untuk melayani masyarakat dan    mencari keuntungan
c. Perusahaan Perseroan (Persero)
  Perusahaan ini modalnya terdiri atas saham-saham.  Sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dan sebagian lagi dimilik oleh pihak swasta dan luar negeri.

2. Badan usaha milik daerah (BUMD )
a  badan usaha daerah daerah adalah suatu badan usaha yang modal nya berasal dari kekayaan daerah yang di pisahkan , baik yang didirikan oleh pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten atau kota .

3.Badan usaha milik campuran adalah suatu badan usaha yang sebagian modal nya dimiliki pemerintah dan sebagian dimiliki swasta

4. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
a. Firma (Perusahaan Persekutuan)
Firma adalah badan usaha yang dimiliki oleh palaing sedikit dua orang. Kemajuan Firma dan semua resiko ditanggung bersama.
b. Persekutuan Komanditer (CV)
CV adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh beberapa orang . Pemilik modal dalam CV disebut anggota. Dalam CV terdapat dua macam keanggotaan, yaitu anggota aktif dan pasif. Anggota aktif bertanggung jawab penuh terhadap jalannya perusahaan. Anggota pasif hanya sevbatas pemilik modal.
c. Perseroan Terbatas (PT)
PT adalah badan usaha yang modalnya dihimpun dari beberapa orang melalui penjualan saham. Saham adalah surat tanda bukti keikutsertaan menjadi pemilik perusahaan. Setiap pemegang saham akan mendapatkan deviden yaitu laba perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham.

5. Koperasi
Koperasi adalah usaha bersama yang memiliki organisasi berdasarkan atas azaz kekeluargaan . Koperasi bertujuan untuk menyejahterahkan anggotanya. Dilihat dari lingkunganyya koperasi dabat dibagi menjadi:
Koperasi Sekolah
Koperasi Pegawai Republik Indonesia
KUD
Koperasi Konsumsi
Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Produksi
Kegiatan badan usaha dalam  Ekonomi Di Indonesia

1. Kegiatan Produksi
Produksi adalah kegiatan yang menghasilkan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan. Pihak yang melakukan kegiatan produksi disebut Produsen.

2. Kegiatan Distribusi
Distribusi adalah kegiatan menyalurkan barang dari produsen ke konsumen. Pihak yang melakukan kegitan distribusi disebut distributor.
Pihak yang melakukan distribusi antara lain:
a. Agen; pihak yang ditujukan oleh produsen untuk menyalurkan produksinya
b. Pedagang Besar; pihak yang membeli barang dengan jumlah besar kemudian dijual lagi kepada pengecer
c. Pedagang Eceran; pihak yang bmenjual barang langsung kepada konsumen

3. Kegiatan Konsumsi
Konsumsi adalah kegiatan yang menghabiskan atau menggunakan hasil produksi . Pihak yang melakukan konsumsi di sebut konsumen

PENGGABUNGAN BADAN USAHA
            Penggabungn badab usaha adalah kerja sama beberapa badan usaha yang semula berdiri nya sendiri sendiri bergabung menjadi satu. Hal2 yang mempengaruhi akibat beberapa factor yang mendorong penggabungan trsbt antara lain ;
a . Terbatas nya pasar badan usaha kecil , sehingga badan usaha kecil mempunyai kedudukan yang lbih kuat dalam persaingan dengan perusahaan pasar
b.      untuk mendapatkan bahan mentah secara kontinu dan berkualitas baik’
c.       terbatas nya suatu tanggung jawab dari suatu badan usaha
d.      untuk mengurangi persaingan badan usaha yang sejenis

BENTUK – BENTUK PENGGABUNGAN
a.trust                                         g. coener dan ring                      b.kartel                                       h. syndicat  c.merger                                  
d.holding company                       I . join venture       e.concern                                         j . production sharing                

Sumber. Wikipedia indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar